PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBERIAN KREDIT UNTUK LEMBAGA KEUANGAN MIKRO MASYARAKAT (LKMM) MANDIRI KECAMATAN SUMBERSARI
Abstract
Belakangan ini perkembangan perekonomian di Indonesia mengalami
banyak perubahan. Perubahan-perubahan disebabkan adanya krisis ekonomi dan
suasana politik yang tidak menentu. Akibatnya masyarakat banyak mengalami
kesulitan dibidang ekonomi, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun dalam hal
mencari modal.
Pemerintah telah mengupayakan dan memilih strategi pembangunan yaitu
melalui pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat (LKMM).
Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat (LKMM) melibatkan
sejumlah kelompok masyarakat (POKMAS) terutama bagi ibu-ibu dalam proses
pembangunan ekonomi dan pengembangan usaha produktifnya. Sedangkan arti
dari Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat (LKMM) adalah lembaga keuangan
yang dibentuk oleh masyarakat yang dikelola oleh Pimpinan Kolektif yang dipilih
oleh masyarakat secara rahasia, tanpa calon dan tanpa kampanye (grounded) dan
diawasi secara bersama-sama secara berkala oleh kelompok masyarakat.
Sehingga dalam jangka pendek berbagai masalah ekonomi dan sosial seperti
tingkat pendapatan masyarakat yang rendah, dan jumlah pengangguran yang
tinggi, serta gejolak sosial yang mudah tersulut dapat sebagian atau seluruhnya
terpecahkan dari waktu-kewaktu.
Menurut Undang-undang No.25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau Badan Hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan diadakan koperasi
adalah untuk kesejahteraan anggotanya, hal ini sesuai dengan Undang-undang
Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas dasar kekeluargaan”. Penjelasan pasal 33 menyebutkan
antara lain bahwa kemakmuran orang seorang yang ingin dicapai sesuai dengan
pasal tersebut adalah koperasi.