TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYUAPAN DALAM PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURABAYA (Putusan Nomor 2141/ Pid B/ 2009/P.N. SBY)
Abstract
Hakim sebagai penegak hukum sekaligus sebagai pengawal undang-undang
memiliki pengaruh besar di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal
tersebut dapat dilakukan hakim melalui penjatuhan pidana yang diberikan melalui
putusannya. Berkaitan dengan hal tersebut, penulisan skripsi ini membahas
tentang penjatuhan pidana yang diberikan oleh hakim terkait tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh petugas penguji kendaraan bermotor pada Dinas
Pershubungan Surabaya. Akan tetapi, putusan hakim atas para terdakwa (delapan
orang) dalam perkara ini tidak sesuai dengan batasan ancaman hukuman terendah
yang telah ditentukan di dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis mencoba untuk
menganalisa putusan tersebut dalam sebuah tulisan skripsi dengan judul “Tinjauan
Yuridis Penjatuhan Pidana Penyuapan Dalam Pengujian Kendaraan Bermotor
Pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya” (Putusan Nomor 2141/ Pid B/
2009/P.N. SBY).
Rumusan masalah dalam skripsi ini, yaitu meninjau apakah pertimbangan
hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak
Pidana Penyuapan tersebut telah sesuai dengan fakta yang terbukti di dalam
persidangan, kemudian membahas apakah penjatuhan pidana dalam Putusan
Nomor 2141/ Pid B/ 2009/P.N. SBY tersebut telah sesuai dengan prinsip
kepastian hukum yang ada.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisa dasar pertimbangan
hakim dalam Putusan Nomor 2141/ Pid B/ 2009/P.N. SBY yang ditinjau
kesesuaiannya dengan fakta yang terbukti di dalam persidangan. Kemudian juga
bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara penjatuhan pidana dalam Putusan
Nomor 2141/ Pid B/ 2009/P.N. SBY tersebut dengan prinsip kepastian hukum
yang ada.
Metodologi penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif
(Legal Research), pendekatan masalahnya adalah pendekatan konseptual
(Coseptual Approach) dan pendekatan undang-undang (Statute Approach) yaitu dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut
dengan isu hukum yang sedang ditangani. Sumber bahan hukum yang
dipergunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Penulis menganalisa dengan mengidentifikasi fakta hukum dan
mengumpulkan bahan-bahan hukum untuk disusun secara sistematis memberikan
preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan.
Kesimpulan yang dapat diambil yang pertama ialah bahwa pertimbangan
hakim yang dibuat di dalam putusannya tidak sesuai dengan fakta yang terungkap
di persidangan yang mengakibatkan penjatuhan pidana tidak berimbang dengan
kerugian yang diakibatkan oleh para terdakwa. Kemudian didapati bahwa
penjatuhan pidana yang diberikan oleh hakim tidaklah sejalan dengan prinsip
kepastian hukum yang ada.
Penulis berpendapat bahwa hakim dalam membuat pertimbangannya harus
berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dimana fakta hukum yang
terdapat di dalam persidangan dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk bagi
hakim. Selanjutnya dalam memberikan penjatuhan pidana, hakim seharusnya
memberikan vonis berdasarkan aturan hukum dan doktrin hukum pidana yang ada
demi terpenuhinya prinsip kepastian hukum di dalam putusannya.