PELAKSANAAN PEMBERIAN PROGRAM JAMINAN KEMATIAN KEPADA PESERTA JAMSOSTEK OLEH PT. JAMSOSTEK (PERSERO) CABANG JEMBER
Abstract
Program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) diselenggarakan dalam
rangka memberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan
tenaga kerja beserta keluarganya. Badan penyelenggara yang ditunjuk oleh
pemerintah untuk menyelenggarakan program Jamsostek ini adalah PT. Jamsostek
(Persero). Kematian tenaga kerja maupun penyakit akibat kerja merupakan risiko
yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk
menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan
oleh kematian karena kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja,
maka perlu adanya jaminan kematian. Permasalahan muncul seiring dengan
pelaksanaan pemberian program jaminan kematian kepada peserta Jamsostek oleh
PT. Jamsostek (Persero), apakah sudah sesuai dengan Peraturan-peraturan yang
mengaturnya dalam hal ini Undang-undang No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek
dan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jamsostek. Berdasarkan uraian diatas, dikemukakan skripsi dengan judul
“PELAKSANAAN PEMBERIAN PROGRAM JAMINAN KEMATIAN
KEPADA PESERTA JAMSOSTEK OLEH PT. JAMSOSTEK (PERSERO)
CABANG JEMBER”.
Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang
pelaksanaan pemberian jaminan kematian kepada peserta jamsostek oleh PT.
Jamsostek (Persero) Cabang Jember, kendala-kendala yang dialami oleh PT.
Jamsostek (Persero) Cabang Jember dalam pelaksanaan pemberian santunan
jaminan kematian, dan upaya mengatasi kendala-kendala dalam pelaksanaan
pemberian santunan jaminan kematian kepada peserta jamsostek oleh PT.
Jamsostek (Persero) Cabang Jember.
Tujuan penulisan skripsi ini, secara umum untuk memenuhi persyaratan
untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember
dan secara khusus untuk memberikan jawaban dari permasalahan yang menjadi
pokok permasalahan dari skripsi ini.
xi
Metode penelitian dengan tipe penelitian yang digunakan adalah juridis
normative. Kemudian, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah
bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan
resmi atau risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, kemudian
bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan
merupakan dokumen-dokumen resmi, dan sumber bahan non hukum adalah
wawancara.
Kesimpulan yang didapat dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama,
pelaksanaan pemberian jaminan kematian atas tenaga kerja yang bernama
Adenani, menunjukkan bahwa PT. Jamsostek (Persero) Jember telah
melaksanakan kewajibannya untuk memberikan hak-hak bagi para peserta
Jamsostek yang meninggal dunia. Kedua, Kendala yang dihadapi oleh PT.
Jamsostek (Persero) Cabang Jember dalam pelaksanaan pemberian jaminan
kematian kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia adalah ahli
waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia tidak mengetahui prosedur
pengajuan pembayaran jaminan kematian dari pihak Jamsostek, Ahli waris dari
tenaga kerja yang meninggal dunia tidak memberikan keterangan secara lengkap
sebagai syarat administrasi dalam pemberian jaminan kematian. Ketiga, upaya
yang dilakukan oleh PT. Jamsostek (Persero) Cabang Jember dalam mengatasi
kendala adalah memberikan penjelasan kepada ahli waris dari tenaga kerja yang
meninggal dunia mengenai prosedur untuk mengajukan permintaan pembayaran
jaminan kematian, mengenai persyaratan pengajuan pembayaran jaminan
kematian yang diberikan oleh ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia
belum lengkap, maka pihak PT. Jamsostek memberitahukan kekurangannya
kepada ahli waris.
Saran yang didapat dari penulisan skripsi ini adalah PT. Jamsostek
(Persero) Cabang Jember sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja dapat lebih aktif dalam memberikan pelayanan ataupun informasi
kepada masyarakat mengenai pentingnya mengikuti Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja bagi tenaga kerja dalam suatu perusahaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]