Pelaksanaan Administrasi Pembayaran Klaim Habis Kontrak Asuransi Kesehatan Pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Cabang Jember
Abstract
Berdasarkan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada Asuransi
Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Jember, maka dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut :
1. Pembayaran klaim habis kontrak dapat terjadi apabila masa kontrak asuransi
antara pihak teranggung dengan perusahaan asuransi telah berakhir, dan pihak
tertanggung akan mendapat 100% dari uang pertanggungan (UP).
2. Perusahaan asuransi dalam melaksanakan proses administrasi pembayaran
klaim habis kontrak pada awalnya mengirimkan surat konfirmasi kepada pihak
tertanggung, selanjutnya pihak tertanggung harus melengkapi berbagai
persyaratan antara lain : surat pengajuan klaim (SPK), polis asli, kwitansi
pembayaran premi terakhir yang sah, dan copy identitas diri pemegang polis
yang masih berlaku. Setelah semua persyaratan dilengkapi barulah pihak
perusahaan mulai dari bagian SPP, kemudian bagian Penata usaha, dan
dilanjutkan kepada pimpinan cabang melakukan pengecekan ulang SPK
beserta syarat-syarat pendukung yang diajukan dan jika semua dokumen
tersabut telah dikoreksi keabsahanya selanjutnya akan dilakukan pencairan
dana sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi.
3. Mengingat Pasal 2 syarat–syarat umum polis, dalam hal pengajuan klaim,
apabila kesalahan tidak dibuat dengan sengaja kontrak asuransi tidak menjadi
batal. Apabila pihak tertanggung tidak sengaja lalai melampirkan surat
keterangan yang menjelaskan bahwa ia adalah ahli waris tertanggung, maka
pihak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 cabang Jember memberi
kebijaksanaan berupa kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki berkas
pengajuan klaim ahli waris tersebut. Kemudian tertanggung atau ahli warisnya
dapat mengajukan kembali klaim yang telah melengkapi syarat – syarat yang
telah ditentukan oleh penanggung.
Collections
- DP-Sectariat Economic [237]