MERGER BANK UMUM SEBAGAI IMPLEMENTASI KEPEMILIKAN TUNGGAL PERBANKAN
Abstract
Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh adanya suatu
krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan negara-negara lainnya di dunia.
Disamping dari adanya faktor terjadinya krisis dunia/krisis global yang dialami
banyak negara termasuk kawasan Asia Tenggara, krisis yang terjadi di Indonesia
juga disebabkan oleh kelemahan struktural pada sistem perbankan. Selain itu,
kebijakan perbankan yang belum memadai menyebabkan rentan dan mudah
hilangnya kepercayaan masyarakat pada industri perbankan, ditambah dengan
berlarut-larutnya penyelesaian bank bermasalah.
Oleh karena itu, Bank Indonesia berupaya untuk meningkatkan konsolidasi
perbankan yang salah satunya adalah dengan mengeluarkan peraturan mengenai
kepemilikan tunggal perbankan. Dikeluarkannya Peraturan Kepemilikan Tunggal
Perbankan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 8/16/PBI/2006
telah berpengaruh terhadap pihak-pihak yang sudah menjadi pengendali pada
lebih dari satu bank. Kepada mereka diberikan tiga pilihan untuk melakukan
penyesuaian struktur kepemilikannya agar sesuai dengan peraturan kepemilikan
tunggal. Salah satu pilihan yang disediakan adalah merger. Bank yang memilih
untuk melakukan merger, di satu sisi bisa meningkatkan modal dan mengurangi
jumlah bank sedangkan di sisi lain, merger bisa menimbulkan monopoli yang
akan merugikan persaingan usaha sehat. Dalam hal ini, peraturan perundangundangan
sangat berperan dalam mencegah hal tersebut. Merger juga berdampak
terhadap pihak-pihak yang terkait di dalamnya termasuk nasabah kreditur dan
debitur.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis memandang perlu untuk
mengkaji sekian permasalahan mengenai pelaksanaan merger bank umum, dalam
suatu karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “MERGER BANK
UMUM SEBAGAI IMPLEMENTASI KEPEMILIKAN TUNGGAL
PERBANKAN”.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yaitu:
Pertama, Bagaimana mekanisme merger bank umum. Kedua, Apa akibat hukum
merger terhadap nasabah debitur dan kreditur. Ketiga, Apa relevansi merger bank
xiii
umum dengan kepemilikan tunggal perbankan. Adapun tujuan dari penulisan
skripsi ini adalah untuk menjawab 3 (tiga) rumusan masalah diatas.
Tujuan penulisan yang digunakan agar dalam penulisan skripsi ini dapat
diperoleh sasaran yang dikehendaki, maka perlu ditetapkan suatu tujuan
penulisan. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu
tujuan secara umum dan tujuan secara khusus.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber
bahan hukum yang digunakan yaitu terdiri dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan analisis bahan hukum yang
digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif.
Prosedur merger bank umum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 1999 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/51/KEP/DIR,
prosedur merger terdiri dari lima tahap, yaitu Tahap Merger Proposal (Usulan
Rencana Penggabungan), Tahap Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), Tahap Permohonan Izin Merger, Tahap Berlakunya Izin Merger dan
Tahap Pelaporan Pelaksanaan Merger.
Merger bank umum menimbulkan akibat beralihnya keberadaan nasabah
debitur dan kreditur dari bank-bank peserta merger menjadi nasabah debitur dan
kreditur bank hasil merger.
Relevansi merger dengan peraturan kepemilikan tunggal perbankan adalah
bahwa merger dapat mencapai sasaran konsolidasi perbankan dalam menciptakan
stratifikasi perbankan sesuai yang ditetapkan dalam Arsitektur Perbankan
Indonesia, dimana dengan merger, aspek permodalan bertambah dan dapat
mereduksi jumlah bank yang ada sehingga meningkatkan efektifitas pengawasan
oleh Bank Indonesia.
Hendaknya pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan mengenai
pelaksanaan merger karena peraturan yang ada dianggap sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan zaman. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga adanya
regulasi untuk mengatur pemberian hak kapada nasabah untuk didahulukan
xiv
apabila terjadi sesuatu, khusus dalam hal sebab yang diakibatkan atas terjadinya
merger.
http://digilib.u
Collections
- UT-Faculty of Law [5992]