PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPn) ATAS JASA IKLAN PT. RADIO SOKA ADISWARA JEMBER TERHADAP ACARA GATHERING FLEXTER
Abstract
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai
(value added) dari barang atau jasa yang dihasilkan atau diserahkan oleh Pengusaha
Kena Pajak (PKP). Jadi tidak semua Wajib Pajak dapat memungut Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), tetapi hanya Wajib Pajak yang boleh memungut. Tujuan
penulisan Laporan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai
pada PT. Radio Soka Adiswara Jember terhadap acara Gathering Flexter.
Pada PT. Radio Soka Adiswara Jember kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 01
Maret sampai dengan 01 April 2007. Selama melaksanakan Praktek Kerja Nyata
(PKN) memperoleh data tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bukti
administrasi seperti Surat Setoran Pajak, Faktur Pajak Standar, Tanggal pelaporan
pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jember.
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata meliputi : a) membantu tugas administrasi
perkantoran, b) mempelajari unsur – unsur yang terkait dengan PPN ( Surat Perintah
Kerja, formulir-formulir pajak, dan data penunjang ). Hasil perhitungan berdasarkan
peraturan perpajakan yang berlaku atas acara Gathering Flexter tanggal 18 Februari
2007 sebesar Rp.10.705.200,- oleh PT.Radio Soka Adiswara Jember disetor ke Bank
Bukopin dengan menggunakan SSP dan dilaporkan ke KPP menggunakan SPT Masa
yang dilampiri ; SSP, Bukti Potong, dan Daftar Bukti Penyetoran.
Hasil PKN di PT.Radio Soka Adiswara Jember, perhitungan PPN atas jasa penyiaran
iklan telah menggunakan dasar hukum perpajakan yang berlaku. Pencatatan akuntansi
dan tata laksana perpajakan secara tertib dengan mengikuti perubahan peraturan yang
berlaku.