PROSEDUR PELAKSANAAN ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) & BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) PADA UPT. DINAS PENDAPATAN PROPINSI JAWA TIMUR JEMBER TIMUR
Abstract
Sektor Pajak dalam hal ini Pajak Daerah merupakan salah satu bagian
penyumbang penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan PAD tersebut
nantinya di gunakan untuk meningkatkan Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan
kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah. Pajak
Daerah yang sangat potensial di antaranya yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) di Pungut Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No. 13 Tahun
2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sedangkan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Pungut Berdasarkan Peraturan Daerah No. 14
Tahun 2001. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui Prosedur
Pelaksanaan Administrasi Pajak Daerah Khususnya Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mana keduanya
saling berkaitan.
Praktek Kerja Nyata ini Di lakukan di UPT. Dinas Pendapatan Propinsi
Jawa Timur Jember Timur pada bulan November 2007 sampai dengan bulan
Desember 2007. UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Jember Timur dengan
wilayah kerja operasional meliputi 14 kecamatan dalam pelaksanaannya, meliputi
segala pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menyetorkan ke Kas Daerah
Propinsi Jawa Timur melalui BPD atau Bank JATIM.
Hasil yang di Peroleh dari Praktek Kerja Nyata di UPT. Dinas Pendapatan
Propinsi Jawa Timur Jember Timur, Penulis banyak menerima masukan tentang
vii
Prosedur Pelaksanaan Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di samping itu diharapkan juga adanya
tambahan Pengetahuan Tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bukan hanya bagi penulis tapi juga bagi
pembaca laporan ini.