ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA TINDAK PIDNA PENYERTAAN MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA PASIEN (PUTUSAN NOMOR: 90/PID.B /2011/ PN.MDO)
Abstract
Perkembangan  dunia  kesehatan  semakin  pesat,  cara  pengobatan  penyakit pun  semakin  pesat  pula  mulai  dari  pemeriksaan  biasa  sampai  melalui pembedahan/operasi,  namun  demikian  perlindungan  dan  penegakan  hukum  di Indonesia  di  bidang  kesehatan  terlihat  jelas  masih  kurang.  Salah  satu  kasus malpraktik  medik  yang  terungkap  yang  mengakibatkan  matinya  pasien  yaitu kasus  dalam  Putusan  Nomor:  90/Pid.B/2011/PN.Mdo.  Permasalahan  yang  akan diteliti dalam Skripsi ini yaitu Pertama, mengenai cara Hakim membuktikan pasal yang  didakwakan  kepada  terdakwa  dalam  putusan  No.  90/Pid.B/2011/PN.Mdo dikaitkan  dengan  penerapan  bentuk-bentuk  surat  dakwaan.  Kedua,  mengenai dasar  pertimbangan  hakim  menjatuhkan  putusan  bebas  dari  dakwaan  Kedua dalam  Putusan  No.  90/Pid.B/2011/PN.Mdo  dikaitkan  dengan  fakta-fakta  yang terungkap dipersidangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU-V/2007. 
Tujuan  dari  penelitian  skripsi  ini  terdiri  dari  pertama,  untuk  menganalisis cara Hakim membuktikan pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam putusan No.  90/Pid.B/2011/PN.Mdo  dikaitkan  dengan  penerapan  bentuk-bentuk  surat dakwaan.  Kedua,  untuk  menganalisis  dasar  pertimbangan  hakim  menjatuhkan putusan  bebas  dari  dakwaan  Kedua  dalam  Putusan  No.  90/Pid.B/2011/PN.Mdo dikaitkan  dengan  fakta-fakta  yang  terungkap  dipersidangan  dan  Putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU-V/2007. 
Tipe  penelitian  yang  digunakan  adalah  yuridis  normatif  dengan  metode pendekatan  undang-undang,  pendekatan  konseptual  dan  studi  kasus  terhadap Putusan  Nomor:  90/Pid.B/2011/PN.Mdo.  Bahan  hukum  yang  digunakan  terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan  adalah  dengan  menggunakan  metode  analisa  bahan  hukum  deduktif. Tinjauan  Pustaka  dalam  penulisan  skripsi  ini  memuat  uraian  yang  sistematik tentang  asas,  teori,  konsep  dan  pengertian-pengertian  yuridis  yang  relevan  yakni mencakup:  Pengertian  Putusan  dan  Jenis-jenis  Putusan  dalam  Perkara  Pidana, Pembuktian,  Tindak  Pidana  Penyertaan,  Praktik  Kedokteran,  Tindakan  Medik, Standar Profesi dan Standar Prosedur Operasional, Informed Consent, Malpraktik Medik, Pasien dan Dokter. 
Kesimpulan  dalam  skripsi  ini  yaitu  pertama,  Cara  Hakim  membuktikan pasal  yang  didakwakan  kepada  terdakwa  dalam  putusan  No. 90/Pid.B/2011/PN.Mdo  sudah  sesuai  dengan  penerapan  bentuk-bentuk  surat dakwaan.  Karena  Hakim  menilai  dakwaan  Kesatu  yang  paling  terbukti  sesuai fakta-fakta  yang  terungkap  di  persidangan  dan  Hakim  selanjutnya  membuktikan dakwaan  Kesatu  terlebih  dahulu.  Oleh  karena  Hakim  menyatakan  dakwaan Kesatu tidak terbukti maka selanjutnya Hakim membuktikan dakwaan Kedua dan Ketiga,  dan  akhirnya  menyatakan  semua  dakwaan  tidak  terbukti.  Dalam  surat dakwaan berbentuk alternatif Hakim dapat langsung membuktikan dakwaan yang menurutnya  terbukti.  Setelah  Hakim  membuktikan  dakwaan  dan  menyatakan dakwaan  yang  didakwakan  kepada  terdakwa  terbukti  maka  Hakim  tidak  perlu membuktikan  dakwaan  lainnya.  Namun  apabila  dakwaan  yang  dibuktikan Kesimpulan  dalam  skripsi  ini  yaitu  pertama,  Cara  Hakim  membuktikan pasal  yang  didakwakan  kepada  terdakwa  dalam  putusan  No. 90/Pid.B/2011/PN.Mdo  sudah  sesuai  dengan  penerapan  bentuk-bentuk  surat dakwaan.  Karena  Hakim  menilai  dakwaan  Kesatu  yang  paling  terbukti  sesuai fakta-fakta  yang  terungkap  di  persidangan  dan  Hakim  selanjutnya  membuktikan dakwaan  Kesatu  terlebih  dahulu.  Oleh  karena  Hakim  menyatakan  dakwaan Kesatu tidak terbukti maka selanjutnya Hakim membuktikan dakwaan Kedua dan Ketiga,  dan  akhirnya  menyatakan  semua  dakwaan  tidak  terbukti.  Dalam  surat dakwaan berbentuk alternatif Hakim dapat langsung membuktikan dakwaan yang menurutnya  terbukti.  Setelah  Hakim  membuktikan  dakwaan  dan  menyatakan dakwaan  yang  didakwakan  kepada  terdakwa  terbukti  maka  Hakim  tidak  perlu membuktikan  dakwaan  lainnya.  Namun  apabila  dakwaan  yang  dibuktikan
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
