PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN REKENING LISTRIK PADA PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR CABANG JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan pada PT.
Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Ajong Gayasan Jember mengenai tata cara
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas sewa komputer. Maka
dapat disimpulkan :
a. Pemotongan yang dilaksanakan oleh PT. Pekebunan Nusantara X (Persero)
Kebun Ajong Gayasan Jember telah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2000
yaitu sebesar 15% X 40% X penghasilan bruto dan juga telah membuat bukti
potong.
b. Penyetoran PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke Bank persepsi dilaksanakan
tanggal 31 Januari 2008 menggunakan SSP, sehingga bebas dari sanksi karena
batas waktu penyetoran adalah tanggal 10 bulan berikutnya yaitu tanggal 10
Februari 2008.
c. Pelaporan PPh Pasal 23 ke KPP dengan menggunakan SPT Masa
dilaksanakan tanggal 4 Februari 2008 sehingga bebas dari sanksi karena batas
waktu pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya yaitu tanggal 20 Februari
2008.