PELAKSANAAN ADMINISTRASI DEPOSITO BERJANGKA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. UNIT KALISAT CABANG JEMBER
Abstract
1. Pelaksanaan Administrasi Deposito Berjangka :
a. Dalam pelaksanaan pembukaan rekening deposito berjangka, nasabah
diharuskan untuk :
1) Menyerahkan kartu identitas untuk melengkapi surat permohonan
deposito berjangka dan bilyet deposito.
2) Tanda tangan pada kartu contoh tanda tangan harus sama dengan tanda
tangan yang tertera pada kartu identitas.
3) Setoran minimal untuk pembukaan rekening deposito berjangka sebesar
Rp 5.000.000,-
b. Dalam pelaksanaan pencairan bunga deposito berjangka, deskman segera
memperhitungkan bunga yang akan dicairkan oleh nasabah. Selain itu juga
membuat bukti pencairan bunga deposito berjangka secara tunai dan disertai
materai bila > Rp 300.000,-.
c. Mulai tangal 1 Januari 2008 untuk Deposito Berjangka berlaku bunga
tunggal yaitu sebesar 6,00 % Per tahun
d. Untuk penarikan deposito berjangka dapat dilakukan pada saat jatuh tempo
atau sebelum jatuh tempo dengan ketentuan yang masih berlaku yaitu
dengan dikenakan denda/penalty.
e. Deposito berjangka juga dapat diperpanjang baik secara otomatis maupun
tidak otomatis (pengajuan perpanjangan pada saat jatuh tempo ataupun
sebelum jatuh tempo).
2. Kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata Pada PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Unit Kalisat Cabang Jember, khususnya dalam bidang
administrasi deposito berjangka adalah sebagai berikut :
a. Membantu deskman dalam pengisian formulir permohonan pembukaan
rekening deposito berjangka.
b. Membantu deskman dalam pengisian register pembukaan rekening
deposito berjangka.
c. Membantu deskman dalam pengisian bukti pencairan bunga deposito
berjangka.
Collections
- DP-Sectariat Economic [237]