PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PERBAIKAN BANTALAN KAYU REL KERETA API PADA PT. KERETA API (PERSERO) DAOP IX JEMBER
Abstract
Pengertian Pajak menurut Soemitro (dalam Mardiasmo, 2002:1) yaitu:
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan untuk membayar
pengeluaran umum”
Pengertian Pajak menurut Diningrat (dalam Munawir, 1999:3) yaitu:
“Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari pada kekayaan
ke kas negara disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang
memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, tetapi
tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk memelihara
kesejahteraan umum”.
Collections
- DP-Taxation [889]