PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PEKERJAAN PEMELIHARAAN TIANG ANTENA PADA PT. PLN (PERSERO) APJ JEMBER
Abstract
Skripsi ini mengangkat permasalahan apakah Negara telah memberikan
jaminan kepastian hukum terhadap keberadaan tanah ulayat di Nagari Kapa
Kabupaten Pasaman Barat Propinsi Sumatera Barat, apakah prosedur pendaftaran
hak ulayat di Nagari Kapa Kabupaten Pasaman Barat Propinsi Sumatera Barat
sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana
kekuatan hukum tanah ulayat yang di daftarkan menjadi hak milik
Pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah
menggunakan metode yuridis normatif, sedangkan metode pengumpulan bahan
hukum dalam skripsi ini mengunakan studi literatur dan studi lapangan. Analisis
bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Uraian fakta, dasar hukum dan landasan teori juga dituangkan dalam
penulisan skripsi ini sebagai bahan untuk membahas permasalahan sehingga dapat
diambil kesimpulan bahwa Negara telah memberikan jaminan kepastian hukum
terhadap keberadaan tanah ulayat di Nagari Kapa Kabupaten Pasaman Barat
Propinsi Sumatera Barat yaitu Pasal 18b dan Pasal 281 Undang-Undang Dasar
1945, Pasal 2 ayat (4), pasal 3, pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria. Prosedur
Pendaftaran Hak Ulayat Di Nagari Kapa Kabupaten Pasaman Barat Propinsi
Sumatera Barat Sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
yaitu Peraturan Menteri Negara Agrarian Nomor 5 tahun 1999 pasal 1, pasal 2
ayat 2, pasal 5 ayat 2.Kekuatan Hukum Tanah Ulayat yang di daftarkan menjadi
hak milik diatur dalam pasal 23 ayat 2 UUPA dan peraturan pemerintah nomor
24 tahun 1997 pasal 23 ayat 2.
Collections
- DP-Taxation [889]