Prosedur Pengenaan Pajak Atas Jasa Konsultan Perencanaan (Kontruksi) Pemasangan Cladding Gedung Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember
Abstract
Pelaksanaan magang dilaksanakan selama satu bulan mulai tanggal 4
Maret 2013 sampai dengan 4 April 2013 untuk mendapatkan data dan informasi
tentang Pengenaan Pajak Atas Jasa Konsultan Perencanaan (kontruksi) Pemasangan Cladding Gedung Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Jember. Penulis melaksanakan magang di kantor tersebut untuk mencari
data sesuai dengan pokok permasalahan yang akan dibahas yaitu Prosedur
Pengenaan Pajak Atas Jasa Konsultan Perencanaan (kontruksi) Pemasangan
Cladding Gedung Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember.Prosedur Pengenaan Pajak Atas Jasa Konsultan Perencanaan (kontruksi) Pemasangan Cladding Gedung Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Jember dikenakan atas dua jenis pajak,yakni Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (PPh final) Dasar hukum Pajak Pertambahan
Nilai adalah Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 sedangkan dasar hukum
Pajak Penghasilan adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 .
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan untuk mengetahui Prosedur
Pengenaan Pajak Atas Jasa Konsultan Perencanaan (kontruksi) Pemasangan
Cladding Gedung Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember.
Dilaksanakan Dengan Surat Tugas Nomor: 842/UN25.1.2/SP/2013, Ilmu
Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik, Universitas Jember.
Collections
- DP-Taxation [889]