Penangguhan Bea Masuk Atas Impor kertas Bobbin dan Tembakau di Kawasan Berikat PTPN X (Persero) Unit Industri Bobbin Arjasa Jember
Abstract
Bagi Negara berkembang seperti Indonesia dilakukan berbagai upaya untuk
memajukan perekonomian di antaranya yaitu perdagangan internasional. Ekspor
impor merupakan salah satu instrumen penting bagi perekonomian Indonesia. Peran
serta pemerintah sangat penting dalam memberikan pelayanan kemudahan impor
berupa kelancaran arus barang, serta pemerintah menjamin bahwa barang impor yang
digunakan untuk tujuan ekspor mendapat fasilitas yaitu penangguhan pembayaran bea
masuk atas impor barang.
Dalam pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan selama 1 bulan
terhitung sejak tanggal 4 Pebruari 2013 sampai dengan 2 Maret 2013 di PTPN X
(Persero) Unit Industri Bobbin Arjasa Jember mempunyai manfaat antara lain yaitu;
a) Dapat memperoleh kesempatan secara langsung untuk mengetahui proses
penangguhan bea masuk atas barang impor di PTPN X (Persero) Unit Industri Bobbin
Arjasa Jember; b) Media penerapan ilmu serta membandingkan teori yang telah
penulis peroleh selama mengikuti perkuliahan Program Studi Diploma III Perpajakan.
Hasil Praktek Kerja Nyata yang diperoleh kesimpulan bahwa PTPN X
(Persero) Unit Industri Bobbin Arjasa Jember mengimpor tembakau dan kertas
bobbin dari Jerman yaitu Burger Soehne AG Burg (BSB). PTPN X (Persero) Unit
Industri Bobbin telah mendapat fasilitas Kawasan Berikat pada tanggal 6 Maret 2000
dengan Surat Keputusan No.61/KMK.05/2000 di mana dalam kegiatan ekspor
impornya diberi kemudahan, serta mendapat penangguhan bea masuk atas barang
impor terutama kertas bobbin dan tembakau.
Collections
- DP-Taxation [890]