PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS BUNGA DEPOSITO DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA CABANG JEMBER
Abstract
Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dipungut berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 131 Tahun 2000 bahwa setiap penghasilan yang diterima
atau diperoleh orang pribadi, badan, lembaga, atau organisasi berupa bunga yang
berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia
dikenakan pajak. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui prosedur
pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 4 ayat
(2) atas bunga deposito di PT. Bank Tabungan Negara Jember. Pelaksanaan Praktek
Kerja Nyata dilaksanakan di PT. Bank Tabungan Negara Cabang Jember pada
tanggal 22 Januari sampai dengan 28 Februari 2007. Dalam pelaksanaannya, meliputi
kegiatan dalam penyelenggaraan pemotongan, penyetoran dan pelaporan ke Kantor
Pelayanan Pajak Jember.
Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pada
pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan, penyetoran pajak penghasilan ke Kantor
Pos , dan pelaporan pajak penghasilan atas bunga deposito ke Kantor Pelayanan Pajak
yang dilakukan PT. Bank Tabungan Negara Cabang Jember baik karena tidak pernah
melebihi batas waktu dan sesuai dengan peraturan perpajakan tentang pajak
penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank
Indonesia
Collections
- DP-Taxation [889]