TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA OLEH PT. JAMSOSTEK PADA KARYAWAN KOPERASI PEGAWAI TELKOM (KOPEGTEL) JEMBER
Abstract
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja diselenggarakan dalam rangka untuk
memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para tenaga kerja
beserta keluarganya khusunya para karyawan Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel)
Jember. Badan Penyelengara yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial tenaga kerja adalah PT. Jamsostek (Persero).
Setiap melakukan pekerjaan kita tidak bisa terlepas dari adanya suatu resiko
kerja baik itu berupa kecelakaan kerja maupun penyakit yang timbul karena
hubungan kerja, dimana resiko tersebut tidak bisa diduga kapan datangnya, maka
untuk menanggulangi resiko tersebut dirasa perlu untuk diselenggarakan adanya
program jaminan sosial tenaga kerja. Berdasarkan uraian diatas, dikemukakan skipsi
dengan judul “TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBERIAN JAMINAN
KECELAKAAN KERJA OLEH PT. JAMSOSTEK PADA KARYAWAN
KOPERASI PEGAWAI TELKOM (KOPEGTEL) JEMBER”.
Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang
pelaksanaan pemberian jaminan kecelakaan kerja oleh PT. Jamsostek pada Karyawan
Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) Jember, proses pengajuan klaim jaminan
kecelakaan kerja jika terjadi kecelakaan kerja pada karyawan koperasi pegawai
telkom Jember, serta kendala-kendala yang dihadapi oleh PT. Jamsostek dalam
melaksanakan pemberian jaminan kecelakaan kerja khususnya kendala yang terjadi
dalam pemberian jaminan kecelakaan kerja pada karyawan koperasi pegawai telkom
(Kopegtel).
Tujuan penelitian dari skripsi ini ada dua, yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Metodologi yang digunakan dalam penelitian skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah penulis menggunakan
pendekatan undang-undang (
statute approach ), sumber bahan hukum yang digunakan
dalam penelitian skripsi ini terdiri dari tiga macam yaitu bahan hukum primer yang
merupakan bahan hukum yang mempunyai sifat otoritas yang terdiri dari perundang-
xiii
undangan, catatan-catatan resmi dan lain sebagainya, bahan hukum sekunder seperti
menelaah buku-buku, kamus-kamus hukum dan lain sebagainya, bahan non hukum
yaitu seperti melakukan wawancara dengan instansi yang terkait dengan pembahasan
dalam penelitian ini. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi
ini adalah dengan menggunakan metode deduktif, langkah selanjutnya yaitu
mengidentifikasi fakta-fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan.
Dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksaaan program jaminan sosial tenaga
kerja pada karyawan koperasi pegawai telkom yang mengalami kecelakaan kerja
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu persyaratan
untuk menjadi anggota PT. Jamsostek, telah sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja, juga mengenai pembayaran iuran yang dilakukan oleh Kopegtel telah
sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, maka Kopegtel
melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan, dan perusahaan wajib melaporkan
dengan segera bila terjadi kecelakaan kerja pada Kantor Departemen Tenaga Kerja
dan Badan Penyelenggara sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor : PER-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran
Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja. Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi oleh PT. Jamsostek
dalam melaksanakan pemberian jaminan kecelakaan kerja ada dua yaitu upah tenaga
kerja masih banyak yang di bawah UMK (Upah Minimum Kerja) dan Kendala
administrasi.
Saran yang dapat dikemukakan oleh penulis dalam skripsi ini adalah
hendaknya PT. Jamsostek melakukan penyuluhan kepada peserta Jamsostek
mengenai apa saja program jamsostek dan ditekankan bahwa dalam pengajuan klaim
harus dilampirkan persyaratan administrasi agar proses pemberian jaminan berjalan
lancar. Sedangkan untuk Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) agar proses
pemberian santunan oleh PT. Jamsostek dapat segera diterima oleh pihak Kopegtel,
xiv
seharusnya pihak Kopegtel dengan segera melengkapi syarat-syarat administrasi yang
diminta oleh PT. Jamsostek.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]