PEMUNGUTAN RETRIBUSI BIAYA TERA/ TERA ULANG TANGKI UKUR MOBIL (TUM)
Abstract
Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di Balai Pelayanan Kemetrologian Jember
dilaksanakan pada tanggal 12 Februari sampai dengan 12 Maret 2007.Tujuan dari Praktek
Kerja Nyata adalahingin mengetahui tata cara proses pemungutan retribusi biaya tera/
tera ulang Tangki Ukur Mobil (TUM) pada Balai Pelayanan Kemetrologian Jember
(UPTD).
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi : a) mempelajari tata cara pemungutan retribusi
tera/ tera ulang Tangki Ukur Mobil (TUM) yang dilakukan di Balai Pelayanan
Kemetrologian Jember. b) mempelajari unsure-unsur yang mendukung dilaksanakannya
pemungutan retribusi, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor
30 Tahun 2000 tentangDinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur dan
Peraturan Propinsi Jawa Timur Nomor6 Tahun 2002 tentang Retribusi Biaya Tera/ Tera
ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta Barang
Dalam Keadaan Terbungkus.
Hasil dari Praktek Kerja Nyata, Balai Pelayanan Kemetrologian Jember sebagai Unit
Pelayanan Teknis Daerah yang bertugas dilapangan untuk menjaga ketertiban ukur di
segala bidang. Salah satu kegiatan dari Balai Pelayanan Kemetrologian Jember yaitu
kegiatan tera / tera ulang Tangki Ukur Mobil (TUM). Pemungutan retribusi biaya tera /
tera ulang dilakukan oleh Balai Pelayanan Kemetrologian Jember, yang pemungutannya
dilakukan setiap satu (1) tahun sekali. Berdasarkan penjelasan diatas, bahwa tata cara
pemungutan telah sesuai dengan peraturan dan tata cara yang berlaku
Collections
- DP-Taxation [889]