Tanggung Jawab Hukum Kontraktor Utama Atas Penurunan Spesifikasi Teknis Pembangunan Jalan Tol Layang MBZ
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
FAKULTAS HUKUM
Abstract
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan
setiap penyelenggaraan jasa konstruksi memenuhi Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4), dan pelaksanaannya harus
dilandasi asas profesionalitas dan itikad baik. Pada pembangunan Jalan Tol Layang
Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) senilai Rp16,23 triliun yang diinisiasi oleh
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Kontraktor Utama KSO Waskita-Acset
justru melakukan penurunan spesifikasi teknis secara berlapis. Struktur beton
prategang diganti menjadi steel box girder, dimensi girder dikecilkan dari 2,80 m ×
2,05 m menjadi 2,35 m × 2 m, dan mutu beton diturunkan dari fc' 41,5 MPa menjadi
hanya fc' 20–25 MPa. Akibatnya timbul vibrasi berlebih (excessive vibration) yang
memaksa pelarangan permanen kendaraan golongan berat, dengan kerugian negara
yang ditetapkan sebesar Rp510.085.261.485,41 dalam Putusan PN Jakarta Pusat
Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Penelitian ini mengkaji apakah
penurunan spesifikasi teknis tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan
Melawan Hukum (PMH), dan bagaimana bentuk tanggung jawab hukum perdata
Kontraktor Utama atas kerugian fungsional bangunan yang timbul.
Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Kajian pustaka dibagi menjadi empat sub pokok
bahasan. Pertama, tanggung jawab, meliputi pengertian, prinsip, bentuk, dan jenis
tanggung jawab. Kedua, jasa konstruksi, mencakup pengertian jasa konstruksi,
pihak-pihak dalam jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, dan tanggung
jawab para pihak dalam konstruksi. Ketiga, spesifikasi teknis, terdiri dari pengertian
spesifikasi teknis, penurunan spesifikasi teknis, dan faktor-faktor penurunan
spesifikasi teknis. Keempat, jalan tol, meliputi pengertian dan klasifikasi jalan tol.
Hasil penelitian menunjukkan dua hal. Pertama, hubungan hukum antara
Pengguna Jasa dan Kontraktor Utama lahir dari Perjanjian Pemborongan yang sah,
sehingga menjadi dasar awal bagi pertanggungjawaban wanprestasi apabila
Kontraktor Utama tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan. Dalam
perkembangannya, perubahan spesifikasi teknis dilakukan melalui adendum yang
tidak transparan dan lahir dari kausa yang tidak halal berdasarkan Pasal 1337
KUHPerdata, sehingga perlindungan kontraktual yang semula melekat pada
Kontraktor Utama gugur secara hukum. Fakta ini terbukti dalam putusan
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
xv
pengadilan, yang sekaligus menunjukkan bahwa tindakan Kontraktor Utama juga
memenuhi seluruh unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365
KUHPerdata, yaitu adanya perbuatan nyata berupa manipulasi material dan dimensi
struktur, sifat melawan hukum yang tampak dari pelanggaran kewajiban profesional
dan hak subjektif publik, unsur kesalahan berupa kesengajaan langsung (dolus
directus) yang didukung persekongkolan terstruktur, kerugian materiil dan
immaterial yang nyata, serta hubungan kausalitas langsung antara penurunan
spesifikasi dan vibrasi berlebih. Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
dengan demikian tidak saling menggantikan, melainkan berdampingan sebagai dua
dasar pertanggungjawaban yang sama-sama terbukti dalam satu rangkaian
peristiwa, sebagaimana dijelaskan melalui doktrin samenloop.
Kedua, tanggung jawab hukum perdata Kontraktor Utama dibangun melalui
tiga landasan yang saling melengkapi: Vicarious Liability, sebagai dasar
pembebanan tanggung jawab korporasi atas tindakan pihak-pihak yang bertindak
dalam lingkup kewenangannya; Liability Based on Fault, yang memperkuat unsur
kesengajaan yang telah terbukti; dan Pertanggungjawaban Profesional berdasarkan
UU Jasa Konstruksi, sebagai norma sektoral yang mengikat. Tanggung jawab ini
mencakup ganti kerugian materiil berupa selisih nilai material dan loss of profit,
ganti kerugian immaterial atas ancaman keselamatan jiwa publik, serta kewajiban
pemulihan fisik (restitutio in integrum) berupa perkuatan struktural (structural
retrofitting) atau penggantian total komponen steel box girder menjadi beton
prategang sesuai spesifikasi awal. Seluruh entitas korporasi yang terlibat memikul
tanggung jawab ini secara tanggung-menanggung (solidaire verbintenis).
Penulis memberikan dua saran. Pertama, Pemerintah dan Lembaga
Legislatif perlu menerbitkan petunjuk teknis yang menjabarkan indikator kegagalan
fungsional, seperti vibrasi berlebih, sebagai parameter objektif kegagalan
bangunan, agar tidak terjadi kekaburan norma dalam penerapan UU Jasa
Konstruksi. Kedua, Pengguna Jasa (PT JJC/PT Jasa Marga) disarankan segera
mengajukan gugatan PMH perdata secara renteng terhadap seluruh korporasi
pelaksana dan pengawas, dengan memanfaatkan putusan pidana yang telah
berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pembuktian berdasarkan Pasal 1918
KUHPerdata, untuk menuntut pemulihan fisik infrastruktur sepenuhnya atas biaya
Kontraktor Utama.
Description
Finalisasi Juli 2026 hasyim
