PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Kebutuhan akan barang-barang konsumtif semakin bertambah seiring 
dengan perkembangan taraf hidup masyarakat dan terbatasnya kemampuan 
atau daya beli dari sebagian masyarakat untuk membeli secara tunai.  
Masyarakat membutuhkan suatu lembaga pembiayaan yang dapat 
menyediakan dana yang dibutuhkannya.  
Pembiayaan konsumen merupakan sejenis kredit konsumsi ( consumer 
credit), yang membedakan hanya pihak pemberi kreditnya dimana 
pembiayaan konsumen dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sedangkan 
kredit konsumen diberikan oleh bank. Dengan demikian dapat dikatakan 
bahwa pengertian kredit konsumsi sebenarnya secara substantive sama saja 
dengan pembiayaan konsumen.  
Kegiatan pembiayaan dilakukan dengan cara membeli barang yang 
dibutuhkan oleh konsumen kepada toko/dealer. Oleh dealer/toko barang 
tersebut diserahkan kepada konsumen. Kewajiban konsumen membayar 
secara angsuran/berkala kepada perusagaan pembiayaan.  
Perjanjian pembiayaan konsumen pada finance (lembaga pembiayaan 
konsumen) merupakan perjanjian hutang piutang ant ara pihak finance 
dengan konsumen. Karena pihak finance membayarkan sejumlah uang 
seharga barang yang dibutuhkan konsumen kepada toko/dealer tempat 
konsumen membeli barang dan pihak konsumen dengan penyerahan barang 
 
yang dibeli itu secara fidusia dalam art i penyerahan barang tersebut 
dilakukan berdasarkan atas kepercayaan.  
Perjanjian kredit yang menggunakan jaminan fidusia dimaksudkan 
sebagai penambah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur 
dalam melunasi hutangnya, hal ini menunjukkan bahwa keberadaan barang 
yang diikat secara fidusia adalah untuk memberikan jaminan pada 
perjanjian pemberian kredit (perjanjian pokok) oleh lembaga pembiayaan 
konsumen. Jadi pengikatan barang secara fidusia merupakan perjanjian 
yang bersi fat tambahan at au ” accessoir” sesuai dengan Pasal 4 UUJF yang 
menent ukan bahwa ”Jaminan Fi dusi a merupakan perj anji an i kut an dari 
perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk 
memenuhi suatu prest asi.”  
Fakta di lapangan menunjukkan, lembaga pembiayaan dalam 
melakukan perjanjian pembiayaan mencantumkan kata-kata dijaminkan 
secara fidusia. Tetapi penjaminan tersebut seringkali  tidak dibuat dalam 
akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk 
mendapatkan sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan 
fidusia di bawah tangan.  
Lembaga pembiayaan (Finance) dalam melakukan eksekusi terhadap 
obyek jaminan. Biasanya finance menggunakan jasa debt collector yang 
langsung mendatangi debitur dan mengambil kendaraan obyek jaminan dan 
kemudian oleh finance akan menjualnya kepada pedagang yang sudah 
menjadi relasinya. Hasil penjualan tidak diberitahukan kepada debitur 
xiii 
 
apakah ada sisa atau masih ada kekuarangan dibandingkan dengan hutang 
debitur. Terhadap eksekusi yang bertentangan dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 1999 berakibat eksekusi tidak sah sehingga pihak 
pemberi fidusia (debitur) dapat menggugat untuk pembatalan.  
Dalam upaya perlindungan terhadap debitur (konsumen) dalam 
perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia sangatlah 
diperlukan sarana dan prasarana perlindungan konsumen terhadap berbagai 
bentuk kerugian. 
 
Kata kunci : pembiayaan konsumen – jaminan fidusia – perlindungan 
konsumen.
Collections
- MT-Management [555]
