PROSEDUR PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR PADA PERUM PEGADAIAN CABANG JEMBER
Abstract
Prosedur Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23
atas Jasa Pemeliharaan Gedung Kantor pada Perum Pegadaian Cabang
Jember, Dwi Ratna Sari, 040903101118, 2008, 39 halaman.
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang terbesar yang
digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah untuk mencapai tujuan yang
dikehendaki. Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara, Perum Pegadaian
Cabang Jember selaku subjek pajak yang telah terdaftarkan dengan diperolehnya
NPWP sebagai identitas wajib pajak, maka Perum Pegadaian Cabang Jember wajib
melakukan kewajiban perpajakan.
Salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Perum
Pegadaian Cabang Jember adalah pemungutan pajak penghasilan pasal23 atas jasa
pemeliharaan gedung kantor yang dilakukan CV. Bintang Suroyya, yang
pemungutannya berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2000.
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata pada Perum Pegadaian Cabang Jember
dengan alamat jalan Kh. Syamanhudi No 47 Jember yang dimulai pada tanggal 4 Juni
sampai dengan tanggal 4 Juli 2007. Tujuan dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata
adalah untuk menyelesaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui
prosedur pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa pemeliharaan
gedung kantor pada Perum Pegadaian Cabang Jember, selain itu juga ingin
mengetahui besarnya pajak yang harus diserahkan ke kas Negara.
Hasil yang dapat diperoleh dari Praktek Kerja Nyata, bahwa Perum
Pegadaian Cabang Jember belum menggunakan dasar hukum perpajakan yang telah
berlaku dan tata cara perpajakan secara tertib.
viii
Kesimpulannya bahwa Perum Pegadaian Cabang Jember telah memotong
pajak penghasilan pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung kantor yang dilakukan oleh
CV. Bintang Suroyya hasil pemotongan tersebut disetorkan oleh Perum Pegadaian
Cabang Jember ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya
tanggal 10 bulan takwim berikutnya. Pelaporan pajak dengan menggunakan SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung kantor dengan
dilampiri SSP (lembar ketiga), dan Bukti Pemotongan, yang dilakukan oleh Perum
Pegadaian Cabang Jember ke KPP selambat-lambatnya tanggal 20 hari setelah
penyetoran pajak penghasilan pasal 23.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas No 3265/H.25.1.2/PS.8/2007, Diploma III
Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)
Collections
- DP-Taxation [889]