EKSEKUSI PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (EXECUTION DECISION OF CONSUMER’S DISPUTE RESOLUTION )
Abstract
Sengketa konsumen yang terjadi antara konsumen dengan pelaku usaha
adalah sengketa yang berkenaan dengan pelanggaran hak-hak konsumen,
dimana akibat dari perbuatan pelaku usaha yang bersangkutan telah
menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen
melalui jalur di luar pengadilan dapat dilakukan melaui badan khusus yaitu
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), ataupun melalui jalan damai
antara kedua belah pihak. Terhadap putusan BPSK ini masih bisa dilakukan
keberatan melalui pengadilan negeri, yang berarti masih terjadi suatu
permasalahan terhadap eksekusi putusan BPSK itu sendiri. Bertolak dari hal itu
maka tujuan penelitian ini adalah (1) untuk membahas prinsip-prinsip
penyelesaian sengketa konsumen menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999;
(2) untuk menganalisis peran BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen;
dan (3) untuk mengkaji putusan BPSK.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dalam
pembahasannya menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang dipergunakan berupa bahan
hukum primer (peraturan perundang-undangan) dan bahan hukum sekunder
(buku-buku, dan artikel ilmiah).Teknik analisis penelitian ini adalah
argumentatif, interpretatif, dan evaluatif hingga tercapai simpulan secara
deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan, prinsip penyelesaian sengketa konsumen
menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1999 adalah dengan mengajukan gugatan
terhadap pelaku usaha melalui BPSK ataupun mengajukan gugatan melalui
lembaga peradilan umum. Adapun yang menjadi peran lembaga BPSK dalam
menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha adalah dengan cara
konsiliasi, mediasi, atau arbitrase yang dilakukan secara proporsional sesuai
dengan cara yang dikehendaki dan disepakati oleh para pihak yang bersengketa.
Pada dasarnya putusan BPSK adalah final dan mengikat sehingga mempunyai
akibat putusan BPSK mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya perlu
dimohonkan fiat eksekusi kepada pengadilan negeri karena putusan BPSK tidak
mempunyau kekuatan eksekutorial. Akan tetapi masih ada kesempatan bagi
pihak yang tidak puas atas putusan BPSK itu untuk mengajukan upaya hukum
keberatan ke pengadilan negeri sampai kasasi ke Mahkamah Agung.
Dari hasil penelitian ini dapat dibuat saran hendaknya segera dilakukan
revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen sehingga tercapai
suatu kepastian hukum bagi para pihak yang mencari keadilan dalam sengketa
perlindungan konsumen. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan
pelaksanaan ketentuan Pasal 48 UUPK maka perlu segera dibentuk BPSK di
setiap kota /kabupaten. Untuk revisi UUPK nanti perlu adanya pengaturan
secara jelas mengenai kekuatan hukum putusan BPSK dan proses
pelaksanaannya. ...Consumer dispute happened between consumers with business
perpetrator is dispute which with reference to collision of consumer rights,
where effect [of] deed of the business perpetrator has generated loss for
consumer. Solution of consumer dispute through extrajudical line can be done
special body that is Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK), and or
through settlement by agreement between both partieses. To this BPSK decision
able to be done objection through district court, is meaning that there are still
happened a problems to execution of decision BPSK itself. Starting from the
matter hence purpose of this research is ( 1) to study principles solving of
consumer dispute according to invitors No. 8 The year 1999; ( 2) to analyse the
role of BPSK in finalizing consumer dispute; and ( 3) to study decision BPSK.
This research is research of normative law, under consideration his(its
using conceptual legislation approach and approach. Source of law material
utilized in the form of primary law material ( law and regulation) and secondary
law material Technic this research analysis is argumentative, interpretatife, and
evaluatife so is reached deduktife conclutions.
Result of research shows, principle solving of consumer dispute
according to invitors No 8 Tahun 1999 is by bringing a lawsuit to the court to
business perpetrator through BPSK and or brings a lawsuit to the court through
general court institute. As for becoming the role of institute BPSK in finalizing
consumer dispute with business perpetrator is by the way of consiliation,
mediation, or arbitrage done proportionally as according to way desired and
agreed on by the parties having dispute. Basically decision BPSK is final and
ties causing had decision effect BPSK to have permanent legal force and only
need to be requested fiat execution to district court because decision BPSK not
having executorial power. However there are still opportunity for unsatisfied
party (side to BPSK decision to submit legal effort is objecting to district court
until casation to appellate court.
From result of this research can be made suggestion shall soon is done
revision to Consumerism invitors causing is reached a rule of law to all
party(side looking for justice in consumerism dispute. As a form of service to
public and execution of rule of Section 48UUPK hence needing soon is formed
BPSK in every town /regency. To revise UUPK later needs existence of
arrangement in explains about decision legal force BPSK and its (the execution
process.