Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta Karya Seni Tenunan Tradisional (Tenun Ikat Sumba Timur)
Abstract
Bangsa Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang terdiri atas beragam suku
bangsa dan adat istiadat yang berbeda-beda, memiliki keragaman budaya yang
menjadi ciri khas dan kebanggaan bagi bangsa Indonesia. Salah satu kekayaan
budaya yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia adalah keragaman kain
tradisional, khususnya kain tenun ikat. Kain tenun ikat yang berasal dari masingmasing
daerah yang ada di Indonesia memiliki desain motif yang berbeda-beda
yang menjadi ciri khas dari daerah penghasil tenun tersebut. Salah satu daerah
penghasil tenun ikat di Indonesia adalah daerah Sumba Timur yang terletak di
Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kain tenun Ikat Sumba Timur merupakan
kekayaan budaya warisan bangsa. Atas dasar itu, tenun ikat perlu dilestarikan,
dilindungi dan didukung pengembangannya. Sebagai suatu kebudayaan
tradisional yang telah berlangsung secara turun temurun, maka Hak Cipta atas
seni tenun tradisional ini dipegang oleh Negara sebagaimana diatur dalam Pasal
10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Akan tetapi
sebagaimana diketahui tidak ada undang-undang yang sempurna, sebab
keberadaan tenunan tradisional sebagai salah satu ciptaan tradisional yang dimiliki
bangsa Indonesia memiliki perbedaan karakteristik dengan ciptaan yang
dilindungi dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta; oleh
karena itu permasalahan yang akan di teliti dalam penelitian sebagai berikut: 1)
Apakah karya seni Tenun Ikat Sumba Timur telah memenuhi prinsip-prinsip
dalam Undang-Undang Hak Cipta? 2) Apakah karya seni tradisional khususnya
Tenun Ikat Sumba Timur dikualifikasikan sebagai Hak Kekayaan Intelektual? 3)
Apakah Undang-Undang Hak Cipta telah memberi perlindungan hukum yang
memadai terhadap kekayaan intelektual berupa karya seni tenun ikat Sumba
Timur?
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah : 1) Mengkaji dan
menganalisis prinsip-prinsip dalam Undang-undang Hak Cipta yang mengatur
tentang karya seni Tenun Tradisional (Tenun Ikat Sumba Timur); 2) Mengkaji dan
menganalisis Karya seni tenun seni Tenun Tradisional (Tenun Ikat Sumba Timur)
dapat dikualifikasikan sebagai Hak Kekayaan Intelektual; 3) Mengkaji dan
menganalisis apakah Undang-undang Hak Cipta telah memadai dalam memberi
perlindungan hukum bagi Karya Seni Tenun Ikat.
Metode dalam penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian
normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Tidak semua prinsip dalam Hak
Cipta dapat diimplementasikan dalam karya cipta tenun ikat Sumba Timur, karena
terdapat perbedaan karakteristik antara folklor atau ciptaan tradisional dengan
ciptaan-ciptaan pada umumnya, selain itu belum adanya instrumen hukum baik
secara internasional maupun nasional yang bersifat mengikat dan menjadi model
xii
dalam pengaturan mengenai perlindungan terhadap ciptaan-ciptaan tradisional. 2)
Karya seni tenun ikat Sumba Timur dikualifikasikan sebagai kekayaan intelektual
tradisional, dikarenakan kaya seni ini merupakan bagian dari ekspresi budaya
tradisional yang hidup dan berlangsung sejak lama di masyarakat Sumba Timur.
Berbeda dengan HKI Modern yang lebih mengedepankan kepemilikan individu
dan mempersyaratkan keaslian. Namun demikian, diantara keduanya sama-sama
berangkat dari adanya kreatifitas intelektual. 3) Undang-Undang Hak Cipta belum
memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap kekayaan intelektual
berupa karya seni tenun ikat Sumba Timur dikarenakan tidak memenuhi beberapa
prinsip yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Hak Cipta untuk mendapat
perlindungan, selain itu ketidak jelasan mengenai pengaturan atas folklor yang di
dalamnya mencakup tenunan tradisional, yaitu belum adanya lembaga yang
ditunjuk dalam mengadministrasi ciptaan yang berupa folklor termasuk karya seni
tenun ikat Sumba Timur dan juga belum adanya peraturan pelaksana yang
mengatur mengenai mekanisme perlindungannya.
Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian, adapun saran ditujukan kepada
Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan yang
bersifat khusus yang disesuaikan dengan karakteristik yang terdapat pada ciptaan
tradisional (folklor) sebagai salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual
Tradisional. Rekomendasi juga ditujukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Sumba Timur untuk mengeluarkan
kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah atau Surat Keputusan Bupati untuk
mengatur tentang perlindungan karya seni tenun tradisional (Tenun Ikat Sumba
Timur) berdasarkan kewenangan yang telah diberikan oleh perundang-undangan
otonomi daerah.