Model Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Kejahatan Ekonomi dalam Undang-Undang Perbankan
View/ Open
Date
2013-09-24Author
M. Arief, Amrullah
I gede Widhiana, Suarda
Metadata
Show full item recordAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan arah kebijakan hukum pidana nasional dalam rangka pembaharuan UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Arah kebijakan pembaharuan ini adalah pada upaya pemberian perlindungan terhadap korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu kajian atas norma-norma dalam UU Perbankan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan dua hal. Pertama, pengaturan tentang korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan dalam UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan, baik yang untuk calon korban (abstract victim) maupun korban konkret (actual victim). Kedua, pemerintah Indonesia harus melakukan pembaharuan atas UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan di masa yang akan datang agar norma-norma yang ada dalam UU Perbankan selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan korban.
Collections
- LRR-Hibah Bersaing [348]