Proses Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bondowoso
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini peneliti meneliti mengenai proses pembinaan
narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II B Bondowoso. Hal ini dilatar
belakangi karena pada kenyataannya masih banyak mantan narapidana yang
melakukan ulang kejahatannya, meskipun baru saja keluar dari lembaga
pemasyarakatan atau menjadi residivis yaitu seseorang yang melakukan kejahatan
berulang kali. Lembaga pemasyarakatan yang diharapkan mampu memberi rasa jera
terhadap narapidana tidak dapat menjamin mantan narapidana melakukan ulang
kejahatan.
Dari latar belakang tersebut maka peneliti merumuskan masalah yaitu:
bagaimana upaya lembaga pemasyarakatan Bondowoso untuk mencegah terjadinya
residivis. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan rancangan
penelitian deskriptif kualitatif dalam mencari data dari informan yang terdiri dari
pimpinan dan staf lembaga pemasyarakatan Bondowoso, serta narapidana residivis di
lembaga pemasyarakatan klas IIB Bondowoso. Pengumpulan data dilakukan dengan
3
Hasil penelitian menyatakan program pembinaan narapidana dibedakan
menjadi tahap pembinaan tahap awal, dan pembinaan tahap lanjutan. Pembinaan
tahap awal meliputi pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan
kepribadian mencakup pembinaan kesadaran hukum, pembinaan kesadaran
berbangsa, dan pembinaan kemampuan intelektual, Pembinaan kemandirian meliputi
pembinaan kemandirian yang terdiri dari program pendidikan keterampilan,
keterampilan untuk mendukung usaha industri, keterampilan yang dikembangkan
sesuai dengan bakat masing-masing. Pembinaan lanjutan meliputi cuti bersyarat, cuti
menjelang bebas, pembebasan bersyarat, cuti menengok keluarga, cuti alasan penting,
asimilasi dan remisi.
Pada pelaksanaan program pembinaan di tahap awal maka narapidana akan
memperoleh pembinaan melalui kegiatan penyuluhan tentang arti penting hukum,
program pendidikan melalui program paket A, paket B, dan paket C, pendidikan
keterampilan yang meliputi keahlian las, pelatihan elektronik berbagai kerajinan
tangan, dan potong rambut. Sedangkan dalam pelaksanaan program pembinaan tahap
akhir yaitu dengan diberikannya hak kepada narapidana untuk memperoleh cuti
bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, cuti menengok keluarga, cuti
alasan penting, belajar bersosialisasi dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disarankan dalam proses pembinaan
hendaknya disediakan lokasi yang lebih luas, pembinaan keterampilan yang lebih
mengena untuk bekal hidup narapidana setelah keluar dari LP, dan terus menerus
melakukan pembinaan secara berkesinambungan terhadap narapidana supaya menjadi lebih baik.