Tanggapan Masukan Kejaksaan Agung Terhadap Ruu Hukum Acara Perdata
Abstract
Ketentuan dalam draft Rancangan
Undang-Undang tentang Hukum Acara
Perdata membatasi secara sempit
keanggotaan keluarga yang hanya
isteri/suami atau anak yang sudah
dewasa, padahal banyak pula ditemui
pihak yang berperkara tinggal bersama
dengan orang tua, saudara, teman, atau
orang lain yang tinggal serumah dengan
pihak yang berperkara.
§ Pasal 17 Rancangan Undang-Undang
tentang Hukum Acara Perdata belum
mengatur pula pemanggilan
pihak yang berperkara yang
berbentuk korporasi.
Collections
- LSP-Papers [138]