Pelaksanaan Kontrak Dan Konsekuensi Hukumnya Di Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Dasar Pertimbangan Penetapan Bencana Nasional:
1. Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda,
meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi
pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia;
2. WHO telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic (tanggal 11 Maret
2O2O).
Dasar Hukum:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-tlndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3. UU No 24 Tahun 2OO7 tentang Penarggulangan Bencana;
4. Keppres No 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona
Vints Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keppres No 9
Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No 7 Tahun 2O2O
tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19..
Collections
- LSP-Papers [138]