nstitusionalisasi Nilai Pancasila Dalam Pembentukan Dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan
Abstract
Untuk menjamin peraturan perundang-undangan yang dibuat dan diberlakukan tidak bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila, maka diperlukan instrumen hukum indikator nilai Pancasila dalam pembentukan dan
evaluasinya. Namun permasalahannya adalah adakah intrumen hukum yang dapat digunakan sebagai
acuan dalam pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan kelembagaan hukum apa
yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan penyelarasan terhadap peraturan perundangundangan dimaksud? Untuk menjawab permasalahan ini, metode yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Analisis dilakukan secara deskriftif kualitatif
dengan menggunakan metode deduktif dan penarikan kesimpulan secara preskriptif. Hasil yang diperoleh
adalah bahwa BPIP dan BPHN telah menyusun dan menggunakan indikator nilai-nilai Pancasila untuk
melakukan evaluasi, kajian dan analisis serta penyelarasan peraturan perundang-undangan yang didasarkan
pada nilai-nilai Pancasila di internal kelembagaannya. Instrumen ini perlu dikembangkan dan diperkuat
dengan mencantumkannya dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan
Perundang-undangan, agar setiap pembentuk peraturan perundang-undangan memiliki pemahaman dan
panduan yang sama. Adapun terkait kelembagaan, perlu adanya penguatan dan sinergitas antar lembaga
pembentuk peraturan perundang-undangan untuk mengistitusionalisasikan nilai-nilai Pancasila
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]