Pengantar Ilmu Pendidikan
Abstract
Berdasarkan undang undang republik Indonesia nomor 20
tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuasaan
spiritual keagamaan. Pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Usaha sadar dan terencana dalam pengertian pendidikan
bermakna bahwa pendidikan merupakan sebuah program yang
memiliki strukturisasi yang jelas. Pendidikan menjadi program yang
dengan sengaja didesain untuk mencapai tujuan tertentu. Proses
dalam melaksanakan pendidikan nampaknya akan berhasil jika
melalui proses perencanaan yang baik dan sistematis. Suasana
belajar dan proses pembelajaran dirancang sedemikian rupa agar
peserta didik mengenali potensi yang berada di dalam dirinya.
Collections
- LSP-Books [895]