Kajian Yuridis Tentang Peralihan Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Industri DI Kabupaten Madiun
Abstract
Kabupaten Madiun merupakan salah satu target dari para pengusaha dan
Investor asing untuk mendirikian industri. Hal ini disebabkan Kabupaten Madiun
memiliki akses transportasi yang mudah akibat dari pembangunan jalan tol dan
mempunyai lahan yang cukup luas untuk dijadikan kawasan industri. Menurut
data dari Badan Statistik Sektoral Kewilayahan Tahun 2019, Lahan-lahan yang
dijadikan kawasan Industri tersebut nerupakan lahan pertanian yang masih
produktif yaitu seluas 687.271 m2 yang terletak di Kecamatan Balerejo,
Pilangkenceng dan Sawahan. Pada hasil Audit Lahan Kementrian Pertanian yang
pada perencanaan kawasan dalam RTRW berpotensi untuk berubah fungsi yaitu
seluas 7.436 hektare meliputi alih fungsi menjadi Kawasan hutan produksi seluas
4.431 hektare, peternakan seluas 10 hektare, pariwisata seluas 18 hektare,
permukiman seluas 2.642 hektare, kawasan militer seluas 2 hektare, kawasan
industri seluas 330 hektare, peternakan 10 hektare, kawasan TPA seluas 1 hektare,
kawasan PLTA seluas 2 hektare dan menyediakan sekitar 10.000 hektare lahan
pertanian cadangaan yang bisa dialihfungsikan untuk pembangunan dan investasi.
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Madiun juga menyatakan telah
memberikan rekomendasi ijin penggunaan tanah seluas 300 hektare untuk
dialihfungsikan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]