Perihal Jalur Konstitusional Pembatalan UU Cipta Kerja
Abstract
YUSRILIhza Mahendra melalui tulisannya yang berjudul "permasalahan Sekitar
UU Omnibus Law Cipta Kerja " menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) yang sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan
dalam lembaran negara adalah sah sebagai sebuah UU yang berlaku dan mengikat
semua pihak (Detik.com, Rabu, 4/11). Pendapat tersebut tak terbantahkan
kebenarannya sebab sejak UU Cipta Kerja diundangkan, berlakulah asas praesumptio
iustae causa (asas praduga keabsahan) terhadapnya. Berdasarkan asas ini, meskipun
UU Cipta Kerja dinilai cacat hukum tetapi ia harus tetap dianggap sah dan berlaku
sebelum ada pembatalan
Collections
- LSP-Popular Article [52]