Show simple item record

dc.contributor.advisorAnggono, Bayu Dwi
dc.contributor.advisorArundhati, Gautama Budi
dc.contributor.authorTRIYOGO, Brelian Ardi Bagus
dc.date.accessioned2021-04-16T03:29:19Z
dc.date.available2021-04-16T03:29:19Z
dc.date.issued2021-01-29
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104154
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini pada dasarnya di latar belakangi karena mulai meluasnya isu tentang referendum kemerdekaan papua barat yang akhirnya menyebabkan perpecahan yang mengganggu persatuan negara Indonesia, referendum kemerdekaan pernah terjadi di Indonesia dikarenakan pada kepemimpinan Presiden B.J Habibi Indonesia pernah melakukan Referendum Kemerdekaan atas wilayah Timur-Timor. Referendum kemerdekaan adalah suatu bentuk penentuan nasib sendiri untuk memerdekakan wilayah dan memisahkan diri dari bagian negara sebelumnya atas kemauan rakyat di wilayah tersebut, hal ini tidak hanya di alami oleh negara Indonesia tapi juga oleh beberapa negara di belahan dunia karena pengaplikasian dari asas self-determination yang merupakan asas dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dimana setiap bangsa berhak menetukan sendiri nasib bangsanya. Hak untuk menentukan nasib sendiri atau yang biasa dikenal dengan istilah self determination merupakan hak dari suatu masyarakat secara kolektif untuk menentukan masa depan politik dan ekonomi sendiri dari suatu bangsa, dan tunduk pada kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional. Prinsip hak menentukan nasib sendiri juga dikenal dengan istilah plebiscite. Plesbisit merupakan salah satu bentuk pengalihan wilayah melalui pilihan penduduknya, baik melalui pemilihan umum, referendum, atau cara-cara lainnya yang dipilih oleh penduduk. Plesbisit merupakan peralihan suatu wilayah bukan antar negara berdaulat dengan negara berdaulat lainnya, tetapi peralihan terjadi antara negara berdaulat dengan penduduk di suatu wilayah. Cara perolehan wilayah dengan plebisit inilah yang dikenal dengan prinsip hak menentukan nasib sendiri. Masyarakat ataupun rakyat memiliki legitimasi secara hukum Internasional untuk mendapatkan kemerdekaan, seperti tercermin dalam Piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) yang menyatakan bahwa kemerdekaan itu ialah hak setiap bangsa dan individu, dan tidak ada suatu pihak pun yang dibenarkan untuk menghalangi ataupun mengganggu usaha-usaha dari suatu bangsa untuk memerdekakan diri. Permasalahan dalam Skripsi ini terbagi menjadi dua hal yaitu: Pertama, Bagaimana legalitas referendum kemerdekaan menurut hukun nasional Indonesia. Kedua, Apa syarat-syarat yang memungkinkan keabsahan terjadinya referendum kemerdekaan atas sebuah wilayah menurut hukum internasional. Tujuan Penilitian Skripsi ini ada dua yang diharapkan tercapai dalam penulisan skripsi ini. Metode penilitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan perundang-undangan (statue approach), yaitu tipe penilitian yang digunakan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif yang berlaku, dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yaitu mencari asas-asas, doktrin-doktrin, dan sumber hukum dalam arti filosofis yuridis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang asas, teori, konsep, dan pengertian-pengertian yang relevan, yakni mencakup: pengertian negara, asal mula negara, terjadinya dan pertumbuhan negara, lenyapnya negara, pengertian bangsa, pengertian referendum, referendum dalam hukum nasional indonesia, referendum dalam hukum internasional, teori suksesi negara. Hasil pembahasan dari skripsi ini yakni, pertama bahwa referendum kemerdekaan menurut hukum nasional Indonesia tidak memiliki legalitas dan secara jelas di larang hal tersebut karena Undang-undang Dasar 1945 pada Pasal 1 ayat (1), Pasal 37 ayat (5) dan dalam Pasal 1 Undang-Undang 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights terdapat kata (Declaration) yang dalam peraturannya tidak ada ruang referendum kemerdekaan. Kedua, syarat-syarat yang memungkinkan keabsahan terjadinya referendum kemerdekaan atas sebuah wilayah menurut hukum internasional Pada dasarnya dalam konteks hukum Internasional, tidak terdapat satupun klausul pasal yang secara tekhnis mengatur mengenai pemisahan diri dari suatu negara. Piagam PBB pada Pasal 55 menyebutkan bahwa hanya memberikan kepastian bahwa setiap orang maupun kelompok memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dalam memperjuangkan kehidupannya namun menurut Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1514 pada tanggal 14 Desember 1960 menyebutkan bahwa deklarasi ini diposisikan sebagai interpretasi dari Piagam PBB dan pengimplementasian hak penentuan nasib sendiri sebagai dasar perjuangan kemerdekaan suatu bangsa hanya dalam konteks penjajahan atau kolonial bukan untuk upaya separatism yang marak terjadi saat ini. Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama referendum kemerdekaan menurut hukum Indonesia tidak memiliki legalitas dan secara jelas dilarang menurut dalam Undang-undang Dasar 1945 dan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. Kedua menurut Pasal 1 Konvenan Hak Sipil dan Politik membenarkan bahwa hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan hak yang harus diakomodir dalam hukum internasional, Namun dalam Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1514 dengan terang menjelaskan bahwa hak penentuan nasib sendiri untuk perjuangan kemerdekaan dapat di lakukan jika dalam penjajahan atau kolonial yang dalam fakta penerapannya terkadang ada unsur sparatism. Saran dari penulis Pertama, refendum kemerdekaan secara jelas di larang menurut hukum nasional Indonesia yang sejatinya untuk menjaga rasa persatuan sebagai bangsa yang memiliki prinsip kesatuan. Oleh karena itu Indonesia hanya perlu belajar sejarah bahwa wilayah Indonesia hanya cukup melaksanakan referendum kemerdekaan yang saat ini menjadi negara Timor-Timur. Kedua, Referendum menurut hukum internasional memiliki legalitas karena bagian dari hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Meskipun demikian di berikan hak untuk referendum namun tetap memerhatikan faktor sosial dan ekonomi wilayah yang ingin melakukan referendum tersebut.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectREFERENDUM KEMERDEKAANen_US
dc.subjectHUKUM NASIONAL INDONESIAen_US
dc.subjectHUKUM INTERNASIONALen_US
dc.titleReferendum Kemerdekaan Dalam Konteks Hukum Nasional Indonesia Dan Hukum Internasionalen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record