Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Penelantaran Anak (Putusan Nomor : 23/Pid.B/2015/PN.Byl)
Abstract
Perumusan tindak pidana terkait penelantaran anak terdapat dalam Pasal
304 KUHP sampai dengan Pasal 308 KUHP. Peraturan Undang-Undang lain yang
mengatur terkait dengan penelantaran anak adalah Undang-Undang Perlindungan
Anak dalam Pasal 76 B jo Pasal 77 B , kemudian Undang-Undang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 huruf a. Kedua
undang-undang tersebut memiliki isi pasal, unsur pasal, dan sanksi yang berbeda
walaupun sama sama tekait dengan penelantaran anak. Putusan Pengadilan Negeri
Boyolali Nomor : 23/Pid.B/2015/PN.Byl hakim menjatuhkan pidana terhadap
pelaku tindak pidana penelantaran anak yang dilakukan oleh terdakwa seorang
nenek menggunakan Pasal 305 KUHP. Hakim Tidak menggunakan undang-undang
khusus yang terkait dengan penelantaran anak yaitu Undang-Undang Perlindungan
Anak dan Undang-Undang PKDRT terhadap kasus penelantaran anak tersebut
berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, dimana asas tersebut
memiliki arti peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum.
Sehingga permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini yaitu: yang
pertama, Apakah perbedaan unsur penelantaran anak dalam Undang-Undang
Perlindungan anak dan Undang-Undang PKDRT ditinjau dari tujuan pembentukan
undang-undang tersebut? Kedua, Apakah hakim telah mempertimbangkan UndangUndang Perlindungan anak dan Undang-Undang PKDRT dalam Putusan Nomor :
23/Pid.B/2015/PN.Byl berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali?
Tujuan skripsi ini ada dua hal yaitu: Untuk mengetahui dan menganalis unsur
penelantaran anak dalam Undang-Undang PKDRT dan Undang-Undang
Perlindungan Anak ditinjau dari tujuan pembentukan undang-undang tersebut. Dan
untuk memahami dan menganalisis Putusan Nomor : 23/Pid.B/2015/PN.Byi apakah
hakim telah mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UndangUndang PKDRT berdasarkan Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali.
Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode
penulisan skripsi ini dengan tipe penelitian yuridis-Normatif. Pendekatan masalah
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini
ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan isu
hukum yang penulis teliti dan menganalisis bahan hukum menggunakan metode
deduktif.
Hasil analisis yang sudah penulis lakukan menunjukkan bahwa Perbedaan
unsur penelantaran anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan UndangUndang PKDRT ditinjau dari tujuan pembentukan undang-undang tersebut terletak
pada unsur pelaku dan sanksi pemidanaannya. Hakim belum mempertimbangkan
Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang PKDRT dalam Putusan
Nomor 23/Pid.B/2015/PN.Byl berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Legi
Generali.
Saran penulis ialah hakim dalam memutus suatu perkara selain
memperhatikan pasal demi pasal yang didakwakan oleh penuntut umum, juga harus
melihat apakah undang-undang yang digunakan sudah tepat dengan memperhatikan
asas-asas yang berlaku dalam hukum pidana termasuk Asas Lex Specialis Derogat
Legi Generali. Pentingnya adanya kesamaan pemahaman mengenai Asas Lex
Specialis Derogat Legi Generali serta penerapannya oleh aparatur penegak hukum
agar terciptanya sinkronisasi dan koordinasi dalam melaksanakan tugas dan
wewenang untuk menciptakan sistem peradilan pidana terpadu. Berdasarkan Asas
Lex Specialis Sistematis dan Asas Lex Consumen Derogat Legi Consumte yang
merupakan tururnan dari Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, terhadap
perbuatan terdakwa dapat ditindak dengan ketentuan dalam Pasal 76 B UndangUndang Perlindungan Anak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]