IMPLEMENTASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN BIDANG KESEHATAN (Studi Kasus di Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang Kabupaten Jember)
Abstract
Pembangunan nasional merupakan salah satu langkah kongkrit yang
diselenggarakan oleh negara untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pada
dasarnya setiap negara memiliki suatu harapan yang sama yaitu mensejahterakan
rakyat, sehingga dibuatlah berbagai kebijakan, undang-undang dan program yang
bersifat berkesinambungan, artinya kebijakan yang dikeluarkan selalu mendasarkan
pada kebutuhan masyarakat dari waktu kewaktu. Sehingga kebijakan selalu
dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, begitupun dengan kebijakan PKH,
pemerintah memandang perlu mengeluarkan kebijakan ini untuk memperbaiki
sumberdaya manusia.
Kebijakan PKH ini dilaksanakan dalam dua bidang yaitu pendidikan dan
kesehatan, karena dua bidang ini dianggap sebagai akar untuk memperbaiki
sumberdaya manusia. Selain itu juga untuk memberantas kemiskinan yang begitu
akut dikalangan masyarakat. Menurut data yang dirilis oleh Bdan Statistik Sosial
(BPS) Kabupaten Jember (2010 Juli) tingkat kemiskinan di Kabupaten Jember
mencapai 237.700 kepala keluarga, tersebar di 32 Kecamatan, termasuk di Kelurahan
Bintoro Kecamatan Patrang Kabupaten Jember. masyarakat miskin di Kelurahan
Bintoro Kecamatan Patrang mencapai 1.150 kepala keluarga yang terbagi dalam 348
kepala keluarga yang tergolong RTSM dan 802 kepala keluarga yang termasuk
kategori Rumah Tangga Miskin.
Sebenarnya proses pelaksanaan kegiatan ini telah berlangsung cukup lama,
namun ada beberapa hal yang perlu di cermati. Dimana masyarakat hanya
bersimpatik saat pembagian uang saja sedangkan proses kegiatan yang bersifat
berkesinambungan kurang diindahkan dalam hal kegiatan kesehatan. Sesungguhnya
yang dibutuhkan dalam kegiatan ini partisipasi masyarakat untuk ikut mensukseskan
program serta membuat perubahan yang signifikan dalam masyarakat. Inilah salah satu fenomena yang ditemukan oleh peneliti di Kelurahan Bintoro. Seharusnya
masyarakat lebih simpati dengan proses yang berkesinambungan ini, karena itulah
proses perubahan yang akan menaikkan taraf hidup masyarakat dalam tatanan
kesehatan. Maka proses serta aturan yang ada harus berjalan secara maksimal agar
porgram ini bersifat efektif dan ditemukan banyak anggota PKH yang dikeluarkan
dari ke anggotaannya. Maka dari itu peneliti mengambilan rumusan dalam penelitian
ini ” Bagaimana Implementasi Program Keluarga Harapan Bidang Kesehatan di
Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang Kabupaten Jember?.
Tujuan penelitian ini hanya ingin mendeskripsikan terhadap implementasi
yang dilakukan di daerah Kelurahan Patrang. Untuk memper kuat data yang
dihasilkan maka peneliti menggunakan bebebrapa teori yang berkaitan dengan
perumusan masalah ini. Teori dibutuhkan untuk membantu pengutan data serta untuk
memberikan stimulus kepada peneliti terhadap gambaran awal data yang akan
didapatkan. Sedangkan dalam penumpulan data peneliti menggunakan paradigama
kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif sebagai alat untuk melakukan penggalian
dan sampai pada tahapan pengolahan data. Dalam pengumpulan data ini peneliti
menggunakan beberapa instrument penelitian yaitu wawancara, observasi dan
dokumentasi.
Setelah penelitian dilakukan dan proses analisa ditemukan ada beberapa hal
yang disimpulkan dalam penelitian ini yaitu 1). Pemilihan Peserta Anggota PKH
dilakukan melalui proses survey BPS, Jadi hasil survey telah menentukan peserta
calon PKH. 2) Pertemuan awal dilakukan oleh pendamping dan mengundang calon
anggota PKH dengan beberapa kegiatan di dalamnya: a. Menginformasikan Tujuan,
Tingkat Bantuan, Mekanisme Dan Lain-Lain Mengenai PKH Dan Membagikan
Bahan-Bahan Program (Buku Saku Peserta PKH). b. Menjelaskan Komitmen
(Kewajiban) Yang Harus Dilakukan Oleh Calon Peserta PKH Untuk Mendapatkan
Bantuan, c. Menjelaskan Kosekuensi Dan Sangsi Apabila Peserta PKH Tidak
Mematuhi Komitmen Yang Ditetapkan Dalam Program, d. Memfasilitasi
Pembentukan Kelompok, Pemilihan Ketua Kelompok dan Kewajiban Ketua Kelompok. 3) Pembayaran dilakukan di PT Pos Indonesia berdasarkan verifikasi
yang telah dilakukan oleh pihak PPK yang telah di entri oleh UPPKH di tingkat
Kabupaten. 4) Verifikasi dan pemenuhan bersyarat ini dilakukan untuk melihat
seberapa besar anggota PKH dalam mengikuti kegiatan yang dilakukan dengan
bentuk mengabsen setiap kunjungan yang dilakukan oleh anggota ke PPK.5)
Penangguhan dan pembatalan peserta dilakukan jika anggota PKH tidak komitmen
dengan program yang dijalankan.