Perlindungan Hukum Bagi Peserta Terhadap Kenaikan Tarif Iuran Bpjs Kesehatan
Abstract
Pengumpulan dana iuran dalam pelaksanaan asuransi sosial memiliki 
peranan sentral sebagai penggerak dalam pemberian manfaat yang diberikan 
melalui BPJS Kesehatan, sehingga keperadaanya mejadi aspek penting dalam 
optimalisasi pelaksanaan JKN. Penjatuhan tarif iuran BPJS menjadi tanggung jawab 
pemerintah, BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan dan pemangku kepentingan dalam 
menentukan besaran tarif yang dijatuhkan pada peserta yang terdaftar dalam 
kepesertan BPJS Kesehatan. Penentuannya diharuskan pada kesanggupan peserta 
dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan pendapatan nasional sebagai landasan 
pertimbangan penetapan. Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang 
Jaminan Kesehatan terkait penetapan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dinilai 
membebankan bagi peserta mandiri dalam menaggung beban iuran dalam sistem 
kepesertaan satu keluarga. Kualitas layanan yang masih belum optimal menjadi 
alasan banyak peserta dan juga masyarakat tidak menyetujui atas kebijakan tarif 
tersebut. Berdasarkan latar belakang diatas penulis akan membahas dalam skripsi 
dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA TERHADAP 
KENAIKAN TARIF IURAN BPJS KESEHATAN”. “ Rumusan masalah dalam 
skripsi ini ada 2 (dua): pertama, Apakah kebijakan kenaikan tarif iuran BPJS 
Kesehatan telah sesuai dengan nilai-nilai dasar peraturan Sistem Jaminan Sosial 
Nasional (SJSN); kedua, Apakah dengan adanya kenaikan tarif iuran BPJS 
Kesehatan, jaminan manfaat layanan kesehatan bagi Peserta sudah terpenuhi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
