Startup Indonesia Pada Era Globalisasi Ekonomi (Indonesian Startup in an Era of Economic Globalization)
Abstract
Kebijakan pemerintah terhadap kepemilikan asing kerapkali menjadi
persoalan sensitive terutama bagi masyarakat, karena ini sangat terkait dengan
kedaulatan sebagai satu negara dan bangsa. Untuk itu kebijakan ini baik dalam
perumusan maupun implementasinya kerap memancing perdebatan Panjang
bahkan sampai pada protes dan tidak jarang demonstrasi. Bagaimana kebijakan
kepemilikan asing terhadap startup yang diciptakan oleh anak-anak bangsa sendiri
akan menjadi bahasan dalam skripsi ini.
Perusahaan rintisan atau startup adalah perusahaan baru yang masih dalam
tahap pengembangan dan penelitian untuk menemukan pasar yang tepat. Gojek,
Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, dan OVO adalah conoh dari startup dalam
negeri yang cukup akrab di telinga masyarakat. Tidak hanya itu, mereka juga
meruapakan startup unicorn, yaitu perusahaan rintisan yang valuasinya mampu
menembus US$ 1 miliar.
Pengguna internet di Indonesia yang selalu naik dari tahun ke tahun
menjadi alasan menjamurnya startup. Hal tersebut berbanding lurus dengan
tingginya minat, utamanya investor asing untuk menanamkan modalnya pada
startup dalam negeri. Namun, keberadaan investor asing menuai pro dan kontra.
Di satu sisi, investor asing dianggap mengancam kedaualatan ekonomi negara
karena kucuran dana menguap ke asing. Di sisi lain, Indonesia membutuhkan
investor asing mengingat minimnya minat investor lokal untuk menanamkan
modalnya pada startup Indonesia.
Jumlah saham berbanding lurus dengan andil yang dimiliki oleh pemodal
terhadap perusahaan. Dibalik startup yang dikenal milik Indonesia, ternyata ada
pemodal asing yang menguasai saham perusahaan. Kedaulatan ekonomi negara
menjadi dipertanyakan. Terlebih hal tersebut bertolak belakang dengan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang bertujuan membangun
kemandirian ekonomi dan menjaga kedaulatan bangsa guna mengamankan dan
memanfaatkan kekayaan alamnya secara mandiri agar tidak bergantung pada
investor asing. Maka dari itu, penelitian ini akan memaparkan bagaimana
kebijakan pemerintah terhadap kepemilikan asing pada startup Indonesia.
Penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif, dimana dalam
penelitian kualitatif diperoleh dengan menggunakan berbagai teknik
pengumpulan data (wawancara, kuesioner, rekaman video/audio, data dari buku, data dari web). Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah
dengan menggunakan jenisa data sekunder yaitu data yang didapatkan dari
analisis pihak lain yang terlibat langsung dalam bentuk sebuah jurnal, berita
hingga buku. Lalu, metode yang digunakan adalah metode studi pusaka dengan
mengumpulkan data dari berbagai literasi yang relevan dengan penelitian yang
sedang dianalisis.
Hasil dari penelitian ini adalah kebijakan-kebijakan yang diambil
pemerintah terhadap asing cenderung ramah terhadap masuknya modal asing yang
dapat dilihat dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Daftar
Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, dimana pada salah satu poinnya
menyebutkan bahwa tidak ada pembatasan besaran kepemilikan oleh pihak asing
bagi startup dengan nilai investasi di atas Rp 100 miliar. Maka, hal tersebut
berlaku pada startup unicorn Indonesia. Selain itu, adanya tax holiday yang
menghasilkan realisasi investasi mencapai Rp 513 triliun, dimana nilai ersebut
yang berasal dari 11 negara dengan 43 investor. Dalam hal ini, negara tidak bisa
memungkiri adanya investor asing menguntungkan untuk negara. Terlebih,
apabila dilihat dari sudut pandang startup, tentu modal yang besar dibutuhkan
untuk perusahaan yang sedang dalam tahap merintis.