Legalitas Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/Kma/Hk.01/Ix/2015 Ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/Puu-Xvi/2018 (Kajian Perspektif Politik Hukum)
Abstract
Putusan MK Nomor 35/PUU-XVI/2018 merupakan putusan terkait pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Terdapat 6 (enam) pemohon perorangan dalam
perkara ini yakni para advokat yang saat ini terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Dalam permohonan para pemohon mendalikan mengalami kerugian konstitusional sebagaimana
tertera dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang disebabkan oleh frasa “Organisasi Advokat” dalam UU Advokat.
Collections
- LSP-Books [895]