Tanggung Jawab Hukum Bagi Agen Bank Dalam Menyediakan Layanan Online Perbankan Melalui Sistem Payment Point Online Bank Ppob
Abstract
Pada bab 1 dikemukakan latar belakang bahwa, Layanan jasa yang diberikan
bank kepada masyarakat adalah sistem online payment point dengan menggunakan
Pengertian payment point dan manfaatnya merupakan alat cara pembayaran dari
masyarakat yang ditujukan untuk keuntungan pihak tertentu biasanya adalah giro milik
suatu perusahaan yang pembayarannya dilakukan melalui bank. Terdapat suatu kasus
dalam agen layanan online perbankan yang dimiliki oleh suatu bank, salah satunya
layanan Bank BTPN yang menggunakan agen dalam memberikan pelayanan terhadap
nasabah seperti pembukaan rekening dan pembayaran listrik. Terdapat suatu
permasalahan ketika seorang agen ini dalam menjalankan tugasnya sebagai agen
memberikan kuasa terhadap orang lain dalam pelaksanaanya sehingga dalam kaitan
prinsip mengenal nasabah sebagaimana dijelaskan dalam prinsip–prinsip perbankan,
dimana sistem Payment Point Online Bank (PPOB) adalah sistem yang dijalankan
secara online tanpa melalui tatap muka. Terkait demikian penulis tertarik untuk
mengkaji kasus yang ada di beberapa Bank ini dengan diuji berdasarkan peraturan
yang ada dan doktrin-doktrin para ahli terkait dengan prinsip mengenal nasabah dam
tanggung jawab hukum bagi agen yang memberikan pelayanan perbankan. Rumusan
masalah yang akan dibahas adalah : (1) pembukaan rekening oleh nasabah layanan
keuangan di Payment Point Online Bank (PPOB) berdasarkan prinsip mengenal
nasabah dan (2) bentuk tanggung jawab hukum agen Payment Point Online Bank
(PPOB) terhadap pengguna. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat,
dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum yang
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan
penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik
kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa
bahan hukum deduktif
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]