Pengelolaan Kearsipan Bagian Kesekretariatan Pada Pengadilan Agama Banyuwangi
Abstract
Berdasarkan hasil dari pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja Nyata pada Pengadilan Agama Banyuwangi dalam pelaksanaan kearsipan dapat disimpulkan :
1. Alur pengendalian surat masuk bagian Kesekretariatan pada Pengadilan Agama Banyuwangi yaitu surat masuk diterima dibagian informasi selanjutnya bagian informasi mencatat surat masuk pada buku agenda sekaligus pengisian pada lembar disposisi, surat masuk diterima oleh bagian Kepala Sub. Bagian Umum dan Keuangan untuk memgoreksi surat masuk tersebut sampai benar dan rapi, berikutmya diserahkan kepada Seketaris untuk mensotir surat, selanjutnya diserahkan kepada Ketua untuk di tandatangani dan mengembalikan ke Sekretaris, selanjutnya surat masuk diserahkan ke Kepala Sub. Bagian Umum dan Keuangan mendistribusikan ke masing-masing bagian untuk menyimpan/mengarsipan surat masuk tersebut.
2. Alur pengendalian surat keluar bagian Kesekretariatan pada Pengadilan Agama Banyuwangi yaitu Surat Keluar diterima oleh bagian staf , selanjutnya meneliti surat dan mengembalikan yang salah alamat, mencatat surat keluar pada buku agenda surat keluar dan mencatat surat keluar pada lembar disposisi.Surat keluar diserahkan kepada Kepala Sub. Bagian umum dan keuangan untuk diklarifikasikan sesuai dengan jenis surat, selanjutnya mengirim surat keluar ke jasa pengiriman surat.
3. Penanganan surat pada Pengadilan Agama Banyuwangi masih dilakukakan secara manual yaitu dicatat pada buku agenda surat masuk dan kemudian dilampiri lembar disposisi sebelum surat tersebut diberikan kepada pejabat yang bersangkutan.
4. Tata cara penyimpanan arsip pada Pengadilan Agama Banyuwangi masih belum sesuai prosedur penyimpanan, sehingga berpengaruh pada penemuaan kembali arsip yang tidak cepat dan tepat.
5. Pengelolaan arsip dilaksanakan secara langsung oleh setiap unit kerja yang menyelenggarakan kegiatan kearsipan sendiri-sendiri.
Collections
- DP-Sectariat Economic [237]