Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Dengan Swasta Dalam Pembangunan Infrastruktur di Bidang Pendidikan
Abstract
Kemitraan antara pemerintah dan swasta diharapkan dapat memperbaiki kualitas
pendidikan dan mengetahui keterampilan yang dibutuhkan oleh dunia usaha. Program
ini membuka kesempatan bagi swasta untuk berpartisipasi memperluas akses pendidikan
dan sekaligus menjadi jembatan untuk mengurangi kesenjangan antara lembaga
pendidikan dan dunia usaha. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005
yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, penyediaan
infrastruktur bagi masyarakat meliputi infrastruktur ekonomi dan sosial. Namun, tidak
semua pembangunan infrastruktur ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah,
khususnya daerah otonom baru yang masih belum diimbangi dengan kapasitas SDM dan
finansial yang memadai untuk melaksanakan kegiatan tersebut sehingga penyediaan
infrastruktur di daerah masih dapat dikatakan belum maksimal bahkan sangat minim.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat dapat dikemukakan isu hukum adanya dasar
hukum kewenangan pemerintah daerah dalam kerjasama dengan pihak swasta
khususnya di bidang pendidikan. Hal lainnya menyangkut bagaimana bentuk kerjasama
tersebut dan bagaimana penyelesaian bila terjadi pelanggaran terhadap isi kerjasama
tersebut. Rumusan masalah dalam hal ini : (1) Apakah bentuk kerjasama antara pihak
swasta dan pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur di bidang pendidikan
sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku ? dan (2) Apakah akibat hukum
adanya pelanggaran kerjasama dalam pembangunan infrastruktur di bidang pendidikan
antara pemerintah daerah dengan pihak swasta ? Metode penelitian dalam penulisan
skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual
dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini
menggunakan analisis normatif kualitatif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Pada
prinsipnya ada hak dan kewajiban pihak swasta dan pihak pemerintah daerah dalam
bidang pendidikan dalam pembangunan daerah. Pemerintah daerah dalam hal ini
meyediakan sejumlah dana yang diperlukan bagi penyediaan sarana, prasarana yang
dibutuhkan dalam bidang pendidikan, sedangkan pihak swasta akan menyediakan hal tersebut berdasarkan kontrak dan perjanjian yang telah disepakati. Poin-poin secara lebih
detail lebih lanjut dituangkan dalam bentuk perjanjian (agreement) sesuai dengan bentuk
perjaniian yang disepakati dalam kerjasama antara pemerintah daerah dan swasta
tersebut. Kedua, Keterlibatan sektor swasta dalam proses pembangunan daerah adalah
sebagai alternatif untuk menyelesaikan masalah keterbatasan sumber daya yang dimiliki
pemerintah, yaitu anggaran pemerintahdalam menyediakan pelayanan publiksementara
tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik semakin lama semakin
meningkat. Keterlibatan atau partisipasi swasta merupakan bentuk kontribusi sektor
swasta dalam pembangunan daerah. Maka pelaksanaan kemitraan merupakan upaya
dalam rangka meningkatkan peranan swasta dan masyarakat dalam pelayanan publik dan
pembangunan daerah.
Saran yang diberikan bahwa, Pelayanan pendidikan publik ini bila ditangani
sendirian oleh pemerintah tidak akan mencapai kualitas pelayanan yang baik.
Pemerintah perlu mencari cara yang dapat membantunya dalam peningkatan pelayanan.
Public-private partnership atau kerja sama antara pemerintah daerah (sektor publik)
dengan pihak swasta. Dengan kerja sama antara dua sektor atau lebih ini diharapkan
dapat meningkatkan pelayanan. Kerja sama ini bisa juga dilakukan antarsesama pihak
organisasi/unit sektor publik. Misalnya kerja sama antara dinas pendidikan dengan dinas
pendidikan. Peran pemerintah ke depan akan semakin berkurang, dan peran swastalah
yang justru menjadi lebih besar dalam menggerakkan perekonomian dan pembangunan.
Pemerintah lebih menjalankan fungsi regulator dan fasilitator yang mengarahkan proses
dan tujuan pembangunan. Pemerintah tidak lagi menjadi inisiator maupun operator
dalam pembangunan. Selanjutnya peran inisiator dan operator harus dilakukan oleh
masyarakat dan kalangan usaha swasta. Dengan demikian, masyarakat bukan lagi
sekedar menjadi obyek tetapi menjadi subyek pembangunan. Kerjasama didasari atas
hubungan antar pelaku yang betumpu pada ikatan usaha yang saling menunjang dan
saling menguntungkan, serta saling menghidupi berdasarkan asas kesetaraan dan
kebersamaan. Dalam kaitannya dengan hal ini, di samping sharing keuntungan, melekat
juga resiko yang ditanggung bersama atau sharing resiko. Kemitraan dalam
pembangunan pada dasarnya mengandung hakekat keadilan dalam perolehan
keuntungan. Namun demikian, pemerintah tetap harus mengambil prakarsa paling tidak
untuk menciptakan iklim yang mendorong bagi kerjasama tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]