Pelanggaran Hak Cipta Konten Instagram Akun @Dapurfit Oleh Instagram Akun @Greenspoonid
Abstract
Bedasarkan atas uraian yang telah di jelaskan sebelumnya dalam kaitannya
dengan pokok permasalahan yang ada, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Bagaimana bentuk perlindungan konten Instagram menurut Undang-udang
nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, melakukan pencurian, plagiarisme
dan mengunggah ulang konten foto/vidio milik orang lain tanpa
menyertakan sumber dan identitas pemilik tonten digital tersebut dapat
dikatakan melanggar beberapa prinsip HAKI yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan jelas
tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta Pasal 40 ayat (1) huruf K
Undang-Undang Hak Cipta (UU. No 28 Tahun 2014) yang menjelaskan
bahwa karya fotografi merupakan ciptaan yang dilindungi. Menurut Pasal 1
angka 3 UU Hak Cipta, ciptaan merupakan setiap hasil karya cipta di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi,
kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang
diekspresikan dalam bentuk nyata. Lalu, untuk karya fotografi meliputi
semua konten foto/vidio yang dihasilkan menggunakan kamera menurut
Pasal 40 ayat (1) huruf K Undang-Undang Hak Cipta. Suatu karya fotografi
yang menjadi milik umum, kriterianya bukan didasarkan pada sudah -
tidaknya sudah diunggah ke sosial media, namun lebih didasarkan pada
jangka waktu. Yang dimaksud jangka waktu disini ialah soal masa
berakhirnya perlindungan hak cipta yang melekat dalam sebuah karya cipta.
Apabila hasil karya foto tersebut telah habis, hasil karya foto yang ada
dapat menjadi milik publik. Dalam UU Hak Cipta tertuang jelas, bahwa
perlindungan hak cipta atas karya fotografi berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali dilakukan pengumuman. Pengumuman sendiri merupakan
pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat
apapun baik elektronik maupun non elektronik atau dapat dilakukan dengan
cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. yang dengan sengaja dan tanpa ijin mengambil foto pada
akun instagram pemilik foto terlebih untuk kepentingan komersial, akan
dapat dilaporkan secara sanksi pidana menurut Pasal 113 ayat (3) UU Hak
Cipta.
2. Berdasarkan masalah yang telah terjadi adanya kesamaan konten akun
instagram @dapurfit pada akun instagram @greenspoonid dari video
promosi, artikel kesehatan yang berdasarkan banyak fakta tetapi kepada
akun Instagram @greenspoonid mengambil artikel tersebut mentah – mentah
hingga bisa menyebabkan misleading informasi kepada pembaca konten
tersebut. Penulis menemukan pelanggaran hak cipta akun instagram
@dapurfit oleh akun instagram @greenspoonid, hal mendasar dari Hak
Cipta sebagai konsep kepemilikan, yaitu memungkinkan adanya
perlindungan bagi hasil karya seseorang. Hak Cipta memberikan jaminan
bahwa para pencipta tidak hanya menjaga hasil karyanya di bawah
pengawasan, dengan jalan mencegah terjadinya peng-copy-an atau
perbanyakan tanpa izin, tetapi juga memberikan jaminan bahwa para
pencipta dapat memperoleh manfaat dari hasil karya intelektualnya tersebut.
Ditemukannya beberapa unggahan @greenspoonid yang mirip dengan
konten @dapurfit menjadi salah satu bukti terjadinya pelanggaran hukum
hak cipta, serta ditemukan dalam akun @greenspoonid terdapat konten milik
@dapurfit yang di unggah ulang dengan menggunakan caption penjelasan
yang dapat menyebabkan perbedaan bahkan kekeliruan pemahaman
pembaca. yang terjadi antara @dapurfit dan @greenspoonid yang notabene
merupakan pesaing dalam bidang yang sama,yaitu menawarkan produk
kuliner sehat. @greenspoonid yang secara sengaja meniru atau mencuri
konten milik @dapurfit dan menggunggahnya kembali dalam akun resminya
disertai penjelasan yang tidak berdasar, serta secara sengaja tidak
mencantumkan sumber atau identitas pemilik konten tersebut merupakan
bukti nyata akan adanya pelangggaran hak cipta. Hak distribusi adalah hak
dimiliki pencipta untuk menyebarkan kepada masyarakat.
3. Akibat dari pelanggaran hukum meniru konten Instagram @dapurfit
terhadap akun instagram @greenspoonid secara Finansial pelanggaran ini
dapat menyebabkan kerugian bagi @dapurfit karena adanya perbedaan
pemahaman pembaca yang sering kali menelan mentah-mentah setiap
informasi yang tersebar,hal ini dapat mengurangi tingkat kepercayaan
pembaca atau konsumen terhadap @dapurfit. Pelanggaran Hak Cipta
tentunya sangat membawa dampak buruk bagi pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan bidang karya cipta lainnya. Tanpa adanya
perlindungan hukum yang memadai atas Hak Cipta seseorang, maka
akan sangat mengurangi daya inovasi dan kreatifitas pencipta dan dapat
merugikan banyak pihak. Pelanngaran yang dilakukan @greenspoons akan
menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang ada,
sangat disayangkan jika karya-karya yang berdasar pada ilmu pengetahuan
dan benaran tidak dapat tersampaikan secara maksimal kepada msyarakat.
Sanksi hukum yang tegas diharapkan dapat mengurangi atau memberikan
efek jera para pelaku pelanggaran Hak Cipta yang tanpa izin dan prosedur
hukum menggunakan karya cipta orang lain dengan maksud tertentu untuk
mencari keuntungan tersendiri dan disalahgunakan pemanfaatannya. dengan
sengaja dan tanpa ijin mengambil foto pada akun instagram pemilik
foto terlebih untuk kepentingan komersial, akan dapat dilaporkan secara
sanksi pidana menurut Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta. Setiap orang yang
melakukan hak ekonomi, sangat wajib untuk mendapatkan ijin dari pencipta
atau pemegang hak cipta dan apabila melanggar prinsip yang ada tersebut
dapat dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak
Cipta, yakni:
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa ijin Pencipta atau
pemegang Hak Cipta melakukan opelanggaran hak ekonomi Pencipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,
dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Collections
- UT-Faculty of Law [6247]