Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Date
2017-04-01Author
Indramayu, INDRAMAYU
Jayus, JAYUS
Rosita Indrayati, ROSITA
Metadata
Show full item recordAbstract
Integritas, kepribadian yang baik, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi sebagai
indikator dalam menentukan calon hakim konstitusi perlu menjadi pertimbangan utama bagi
Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dalam proses seleksi.
Kasus korupsi yang melibatkan Akil Mochtar sebagai terpidana dan Patrialis Akbar sebagai
tersangka menjadi kesempatan yang tepat dalam mengevaluasi sistem seleksi hakim konstitusi
yang tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Selama ini aturan
seleksi diserahkan kepada masing-masing institusi di mana MA menyeleksi secara internal
yang tidak transparan, DPR hanya mensyaratkan tulisan dan mempresentasikannya, dan—
dalam beberapa kasus—Presiden lebih menyukai cara penunjukan tanpa kriteria yang cukup.
Tulisan ini menggunakan metode doktrinal dalam menyikapi permasalahan yang berkaitan
dengan regulasi seleksi hakim konstitusi. Hasil diskusi menunjukan bahwa MA, DPR, maupun
Presiden mengabaikan prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel dalam seleksi
hakim konstitusi. Seleksi hakim konstitusi memerlukan rekonseptualisasi yang meliputi
pembentukan panel ahli, persyaratan calon tidak menjadi anggota partai politik dan
pengonsepan ulang mekanisme seleksi
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]