Lembaga Khusus di Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Urgensi Adopsi dan Fungsinya dalam Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Abstract
Saat debat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019, Pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin
menjanjikan membentuk lembaga khusus untuk mengurus pembentukan regulasi. Ide tersebut perlu dikaji
urgensi maupun fungsinya dalam rangka meningkatkan kualitas regulasi di Indonesia. Melalui penulisan
gagasan kritis konseptual dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, diketahui bahwa urgensi
mengadopsi lembaga khusus adalah pertama, tersebarnya tahapan pembentukan perundang-undangan ke
berbagai institusi menyulitkan untuk memastikan rancangan peraturan perundang-undangan mendukung
tujuan pembangunan pemerintah. Kedua, ketiadaan wewenang lembaga pemerintah untuk melakukan
penilaian kebutuhan pembentukan regulasi baru telah memunculkan obesitas regulasi. Ketiga, untuk
menindaklanjuti Pasal 95A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 yang telah mengakomodir adanya
pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang. Keempat, pasca putusan Mahkamah Konstitusi
yang membatalkan kewenangan pemerintah membatalkan peraturan daerah perlu strategi baru untuk
memastikan agar peraturan daerah tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Fungsi utama lembaga khusus ini ada 3 yaitu melaksanakan perencanaan regulasi yang sesuai dengan
perencanaan pembangunan, harmonisasi rancangan regulasi dengan regulasi lainnya, dan melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap regulasi yang berlaku. Saran penulisan ini agar pemerintah segera melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dengan membentuk kementerian atau
lembaga khusus di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya melakukan revisi
lagi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan mengatur lebih lengkap fungsi kementerian/lembaga
khusus tersebut.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]