Justifikasi Legal Standing Pemerintah Dalam Permohonan Pembubaran Partai Politik Di Mahkamah Konstitusi
Abstract
Aktivitas partai politik dalam memperjuangkan program dan menyampaikan aspirasi dari rakyat, nantinya disalurkan melalui lembaga perwakilan, anggota lembaga perwakilan tersebut pada umumnya adalah orang-orang dari partai politik yang diperoleh melalui mekanisme pemilihan umum. Peran partai politik dapat dikatakan penting dan strategis, namun dalam negara demokratis, kebebasan yang dijamin tetap ada batasan-batasannya, termasuk kebebaan dalam berserikat dalam hal ini merujuk pada partai politik. Kewenangan untuk membubarkan partai politik ada pada Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya menurut Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi pihak yang dapat mengajukan permohonan pembubaran partai politik adalah pemerintah. Pemerintah menjadi pemegang legal standing tunggal dalam hal permohoan pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi. Penulis dalam penelitian hukum ini akan membahas apa yang menjadi dasar pembubaran partai politik menurut peraturan perundang-undangan dan apa justifikasi pemerintah sebagai pemegang legal standing tunggal dalam permohonan pembubaran partai politik.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]