Diskursus Pembatasan Manifestasi Hak Beragama Untuk Kepentingan Umum di Indonesia
Abstract
Dari beberapa kasus tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa
hak beragama dan pembatasan terhadapnya adalah hak dan
kebebasan yang absolut ketika terkait dengan hak beragama
dari agama lain seperti hak untuk melakukan atau tidak
melakukan suatu tindakan yang dimaksudkan untuk
menganiaya, menghambat, melindungi atau mendukung suatu agama tertentu. Namun ketika pembatasan dari hak beragama
tersebut dibuat atas dasar kebutuhan politik atau sipil yang tidak
berkarakter dan tidak berdimensi religius, maka klaim hak
beragama kehilangan karakter utamanya.
Collections
- LSP-Books [902]