• Login
    View Item 
    •   Home
    • LECTURER SCIENTIFIC PUBLICATION (Publikasi Ilmiah)
    • LSP-Books
    • View Item
    •   Home
    • LECTURER SCIENTIFIC PUBLICATION (Publikasi Ilmiah)
    • LSP-Books
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia: Perspektif Filosofis, Hukum, dan Politik

    Thumbnail
    View/Open
    F. H_Buku_Al Khanif_KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN DI INDONESIA.pdf (390.1Kb)
    Date
    2020-07-01
    Author
    KHANIF, Al
    TSALIST, Wildana Dina
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Agama, hak untuk beragama atau berkeyakinan dan status penganut agama-agama atau keyakinan merupakan beberapa isu-isu krusial yang belum tuntas di Indonesia. Meskipun, hingga sekarang, konsep Negara Indonesia bukan teokrasi, namun pemerintah dan mayoritas masyarakat masih mengakui pentingnya nilai-nilai agama untuk mendefinisikan atau bahkan menentukan hak atau kebebasan apa yang layak untuk diberikan atau ditolak di Indonesia. Salah satu hak atau kebebasan yang masih menjadi perdebatan di Indonesia adalah hak untuk beragama atau berkeyakinan. Sebagian masyarakat, terutama kelompok mayoritas, sudah mendapatkan hak untuk beragamanya. Namun sebagian yang lain masih belum mendapatkan hak-hak mereka terutama penganut agama atau keyakinan minor itas. Persoalan penganut agama atau keyakinan semakin serius ketika bersinggungan dengan sekte atau aliran minoritas di suatu agama tertentu karena mayor i tas mas yar akat menganggap mer eka adal ah kel ompok menyimpang yang harus disembuhkan atau disingkirkan. Ketiga persoalan tersebut menjadi semakin serius karena negara hingga saat ini memberi ruang kepada masyarakat untuk menafsirkan regulasi-regulasi terkait agama dan hak beragama atau berkeyakinan menurut versi pemahaman mereka sendiri. Oleh karena itu, regulasi mengenai penistaan agama di Indonesia sering disalahgunakan oleh mayor i t as dan ne gar a unt uk me ndi s kr i mi nas i at au bahkan mengkriminalisasi tindakan yang dianggap mengancam ortodoksi agama, mengganggu ker ukunan antarumat beragama maupun mengganggu stabilitas sosial. Mayoritas kasus maupun insiden terkait penistaan agama yang selama ini terjadi di Indonesia menunjukkan posisi negara yang lebih cenderung melindungi agama atau hak beragama dari kelompok mayoritas. Posisi negara juga tidak berubah ketika ter j adi kasus pelanggar an hak beragama dar i kelompok minoritas seperti Kasus Ahmadiyah Cikeusik sehingga menyebabkan penganut sekte agama atau agama minoritas menjadi korban. Sayangnya, terminologi “sesat, menyimpang, mengganggu, maupun menghina” masi h mendomi nasi kebij akan negara sehi ngga menyebabkan pelanggaran terhadap hak beragama atau berkeyakinan di Indonesia semakin meningkat. 2 1 Era desentralisasi kewenangan yang seharusnya merupakan kebijakan untuk memeratakan kemajuan di semua aspek kehidupan masyarakat juga mengalami kemunduran dengan munculnya beragam kebijakan daerah yang diskriminatif terhadap penganut agama atau keyakinan tertentu. Salah satu faktor yang diyakini menyebabkan memburuknya perlindungan dan pemenuhan hak beragama atau berkeyakinan di banyak daerah tersebut adalah karena pengarusutamaan moralitas agama telah dijadikan platform politik oleh pemerintah daerah. Dalam praktiknya, moralitas agama ini banyak menggilas individu atau kelompok yang dianggap melawan moralitas agama versi mayoritas. Birokratisasi agama ini semakin memperketat syarat untuk beragama atau berkeyakinan sehingga mengakibatkan individu/ kelompok minoritas terpaksa melakukan pelanggaran hukum dengan menggunakan bangunan tempat tinggal sebagai tempat ibadah setelah tidak ada alternatif yang diberikan oleh negara untuk memenuhi hak beragama mereka. Berangkat dari keprihatinan terhadap persoalan tersebut, buku “Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia: Perspektif Filsafat, Hukum, dan Politik” berusaha menjawab kompleksitas persoalan hak beragama atau berkeyakinan di Indonesia melalui pendekatan interdisipliner. Perspektif filsafat akan mengulas landasan filosofis pentingnya penghormatan hak asasi manusia, terlebih hak beragama atau berkeyakinan. Perspektif ini tidak hanya mendiskusikan norma- nor ma hak ber agama atau ber keyaki nan di instr umen internasional melainkan juga dasar pemikiran penghormatan terhadap hak hak tersebut di berbagai agama dan budaya masyarakat.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102919
    Collections
    • LSP-Books [928]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository