Penyelesaian Kredit Usaha Pedesaan Yang Macet Melalui Gugatan Sederhana Membatasi Hak-Hak Pemegang Surat Kuasa Khusus (Analisis Putusan Nomor 126/Pdt.G.S/2019/Pn.Jbg)
Abstract
Hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu, penyelesaian kredit usaha pedesaan
yang macet dapat diselesaikan dengan mekanisme gugatan sederhana
sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015
tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Sebagaimana kasus dalam
Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 126/Pdt.G.S/2019/Pn.Jbg antara
debitor yaitu nasabah dengan kreditor yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
dalam perkara wanprestasi perjanjian kredit. Dalam Perma tersebut terdapat
ketimpangan norma yaitu pembatasan hak pemegang surat kuasa khusus bagi
advokat untuk mewakili kepentingan kliennya di persidangan. Perma tersebut juga
belum mengatur mengenai sita jaminan sehingga dalam persidangan tidak dapat
mengajukan permohonan sita jaminan. Perma tersebut mengalami perubahan
menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesian
Gugatan Sederhana. Dalam Perma yang baru ini hak pemegang surat kuasa
khusus yaitu advokat masih dibatasi. Perma yang baru tersebut sudah mengatur
mengenai sita jaminan sehingga saat persidangan penggugat dapat mengajukan
permohonan sita jaminan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]