Dimensi Judicial Activism Yang Digunakan Mahkamah Konstitusi Sebagai Dasar Untuk Melindungi Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Putusan Bersyarat
Abstract
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan sebuah lembaga negara yang ada setelah amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Jimly Asshiddiqie Mahkamah Konstitusi dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia ditafsirkan sebagai pengawal konstitusi yang berfungsi sebagai penegak keadilan konstitusional di tengah kehidupan bermasyarakat, sehingga Mahkamah Konstitusi juga dapat berfungsi sebagai pengawal demokrasi (the guardian of the democracy), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen‟s constitutional rights), serta pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]