Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Bidan Dalam Tindak Pidana Aborsi
Abstract
Kasus pengguguran kandungan cukup banyak ditemukan, namun tidak banyak yang mengangkat kasus ini ke meja hijau. Penggguguran kandungan terdiri dari criminalis dan terapeutik di beberapa negara melarang keras untuk melakukan aborsi seperti di Chili, El Salvador, Vatican, Malta, sedangkan di beberapa negara ada yang melegalkan aborsi dengan berbagai macam alasan. Di Indonesia sendiri melarang keras untuk melakukan pengguguran kandungan karena bertentangan dengan norma yang ada. Pengaturan mengenai larangan melakukan aborsi criminalis diatur dalam KUHP dalam Pasal 346 sampai dengan Pasal 349. Pasal-pasal ini melarang melakukan aborsi dengan alasan apapun baik itu karena alasan darurat yakni sebagai akibat korban pemerkosaan. Pada hakekatnya, setiap perbuatan pidana harus terdiri dari unsur-unsur lahiriah oleh perbuatan, mengandung kelakuan dan akibat yang ditimbulkan karenanya. Berdasarkan hal ini, maka prinsip “tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan” merujuk kepada sebuah proses yang mensyaratkan kesalahan yang melandasi keabsahan pernyataan hukum atas ketercelaan pembuat tindak pidana. Maka dari itu hakim wajib memeriksa dan membuktikan setiap unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]