Pengaturan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Pertanian Dalam Hukum Pertanahan Menurut Hukum Adat
Abstract
Tanah memegang peranan penting dalam kehidupan dan penghidupan
bangsa sebagai pendukung berdirinya suatu negara. Di Negara yang
masyarakatnya berhasrat melaksanakan demokrasi yang berkeadilan sosial,
pemanfaatan tanah untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat merupakan
suatu condition sine qua non. 2 Tanah merupakan sesuatu yang penting dan
bermanfaat bagi masyarakat, dapat dilihat perkembangan penduduk sekarang ini,
fungsi tanah sangat tampak pentingnya karena saat-saat sekarang ini banyak
terjadi hubungan hukum yang dilakukan masyarakat dengan tanah sebagai
obyeknya seperti melakukan jual beli tanah, sewa-menyewa tanah, dan lain
sebagainya. Di dalam masyarakat masih terjadi adanya penumpukan luas
kepemilikan tanah pertanian di beberapa pihak tertentu yang mengakibatkan ada
masyarakat yang mau memulai menjadi petani harus melakukan sewa menyewa
tanah pertanian kepada pihak yang memiliki tanah pertanian yang luas, atau bisa
juga melakukan kerjasama dengan pihak lain yang tidak mampu mengerjakan
sendiri lahan pertaniannya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]