Prosedur BPHTB Jual Beli melalui E-BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pendanaannya
sendiri yang digunakan untuk kepentingan suatu daerah. Sama halnya dengan
Kabupaten Jember untuk mendapatkan pendanaan tersebut salah satunya dengan
memaksimalkan pemungutan pada pajak daerah yang dikelola oleh Badan
Pendapatan Daerah. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember memiliki
kewenangan penuh dalam pengelolaan pajak daerah dan memaksimalkan potensi
pajak yang ada di Kabupaten Jember.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah
satu penerimaan pajak daerah yang memiliki potensi cukup baik di Kabupaten
Jember. Sejak tahun 2018 telah dikeluarkan aplikasi E-BPHTB yang tujuannya
sendiri adalah untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan administrasi
BPHTB. Untuk memaksimalkan pajak dari BPHTB tersebut Badan Pendapatan
Daerah melakukan dua tahapan yaitu Verifikasi dan Validasi. Tujuan dari
verifikasi untuk mencocokan data dan berkas yang di input oleh wajib pajak
melalui PPAT/PPATS dengan data pendukung yang dipersyaratkan dan untuk
validasi meninjau kembali data yang sudah diverifikasi dan mencocokan dengan
keadaan yang sebenarnya dilapangan. Tetapi dalam tahapan validasi ditemukan
ketidaksesuaian dikarenakan adanya perbedaan pada persyaratan pendukung
dengan keadaan yang sesungguhnya dilapangan maka hal tersebut yang
menyebabkan Badan Pendapatan Daerah menetapkan Kurang Bayar BPHTB
terhadap wajib pajak.
Maka tujuan diberlakukannya Praktek Kerja Nyata ini adalah agar
masyarakat mengetahui prosedur Kurang Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) jual beli melalui e-BPHTB pada Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Jember. Sehingga munculah rumusan masalah dari Laporan
Praktek Kerja Nyata ini yaitu bagaimana Prosedur penetapan kurang bayar BPHTB jual beli melalui E-BPHTB pada badan pendapatan daerah kabupaten
Jember .
Setelah PPAT/PPATS/Badan Lelang melakukan pengisian pada aplikasi
e-BPHTB dan wajib pajak telah membayarkan besar pajak BPHTB yang telah
ditetapkan maka Badan Pendapatan Daerah akan melakukan verifikasi pada
bidang satu dan validasi pada bidang dua. Jika terjadi kekurangan data pendukung
persyaratan oleh wajib pajak maka tim verifikasi tidak akan melanjutkan tahap
verifikasi sampai kelengkapan data tersebut terpenuhi. Jika tahap verifikasi telah
selesai maka dilanjutkan tahap validasi yaitu meninjau kembali data dari tim
verifikasi dan mencocokan data pendukung persyaratan dengan keadaan yang
sesungguhnya dilapangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dan terjadi
perbedaan maka selanjutnya tim validasi akan melakukan penetapan kurang
bayar BPHTB dengan menerbitkan surat kurang bayar secara online dalam bentuk
SPTPD BPHTB yang didalamnya terdapat keterangan kurang bayar dan kode
billing. Setelah ditetapkan kurang bayar wajib pajak harus menyelesaikan
pembayaran kurang bayar tersebut dengan membawa SPTPD BPHTB. Jika semua
sudah selesai dan dinyatakan valid oleh tim validasi maka tim validasi akan
mencetakkan SSPD BPHTB yang dibubuhkan tanda tangan pejabat terkait dan
stempel Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Kemudian SSPD BPHTB
dapat diambil dibidang pelayanan oleh wajib pajak dengan membawa SPTD
BPHTB. Lembar SSPD BPHTB berjumlah 4 lembar, lembar 1 s/d 3 diberikan
kepada wajib pajak dan lembar ke 4 digunakan arsip beserta SPTD BPHTB oleh
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. (Dilaksanakan dengan Surat
Tugas Nomor 4679/UN25.1.2/SP/2019, Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu
Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)